| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa HERMANU Als. DEMAN Bin WITO pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di di area persawahan masuk Ds. Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian sepeda motor pergi dari rumah dengan berjalan kaki dan pada saat masuk wilayah Kec. Bendo di area persawahan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam tahun 2002 Nopol AE 5183 PS yang terparkir di tepi sawah terdakwa berhenti sejenak untuk memastikan apakah keadaan aman, setelah situasi aman terdakwa mendekat ke sepeda motor dan melihat kunci kontak sepeda motor masih menancap, selanjutnya sepeda motor yang semula menghadap ke Barat oleh terdakwa dibalik menghadap ke Timur, lalu dituntun sekitar 5 (lima) meter dan dinyalakan/distarter kemudian dinaiki kearah Timur menuju rumah terdakwa yang berada di Jiwan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Agus Awaludin.
- Bahwa sebelum sampai di rumah terdakwa, sepeda motor tersebut diparkir di pinggir kanal dekat rumah terdakwa, kemudian sekira jam 04.00 Wib terdakwa pulang kerumah dan langsung kembali ke tempat memarkir sepeda motor tersebut, kemudian melepas bok samping kanan dan kiri sepeda motor dan dibuang ke Sungai/kanal jiwan hingga wujudnya brondolan hanya tersisa batok lampu depan, lampu belakang, spackbor depan belakang tanpa plat nomor, setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam tahun 2002 Nopol AE 5183 PS tersebut disimpan dan disembunyikan di tegal/kebun milik orang di bawah pohon bambu dekat rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 10 meter.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam tahun 2002 Nopol AE 5183 PS tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Agus Awaludin mengalami kerugian materiil kurang lebih sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
|