| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah Teknologi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran anak ke-satu dan anak ke-empat Pemohon, Ijazah SMK, Buku Nikah anak ke-empat Pemohon yaitu MARMIN lahir di Magetan pada tanggal 07 Juli 1957, pada Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah SMK dan Buku Nikah anak ke-dua dan anak ke-tiga Pemohon yaitu MARMINTO lahir di Magetan pada tanggal 07 Juli 1957, dengan identitas Pemohon tersebut adalah orang yang sama atau satu orang,
3. Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada KTP, KK diganti sesuai Akta Kelahiran Pemohon yaitu 07 Juli 1956.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |