| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA alias ZOMBI bin NUR ROKHIM Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, sekira pukul 18.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Januari 2026 bertempat di bertempat di rumah terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA yang beralamatkan di Dusun Centingan Rt. 008 Rw.003 Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan /atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasian/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 11.21 wib Terdakwa memesan Pil Yarindo melalui Tiktok shop dengan nama toko “ERLINA SHOP69” Alamat Jakarta Timur dan membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo dengan harga Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dengan harga total sebesar Rp.72.417 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas ribu rupiah) beserta ongkos kirim dan biaya admin.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 11.45 wib paket Pil Yarindo yang terdakwa pesan tersebut datang diantarkan kurir dan membayar melalui COD kepada kurir yang mengantar tersebut sebesar Rp.72.500, (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah). Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut dan benar didalamnya berisi Pil Yarindo. selanjutnya pukul 11.52 wib Terdakwa mengirimkan foto / gambar Pil Yarindo kepada Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL dengan maksud menawarkan Pil tersebut kepada Sdr.KANCIL. Kemudian Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL bersedia membeli dan PERGI menuju rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan Pil Yarindo sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir kepada Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL. Setelah itu Terdakwa memberi bonus sebanyak 1 (satu) butir Pil Yarindo kepada Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL dan langsung dikonsumsi ditempat oleh Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL, Setelah itu Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian terdakwa juga menjual Pil Yarindo tersebut sebanyak 13 (tiga belas) butir kepada saksi UKASAH FAJAR PRASETYO melalui ALI ABU MUSTOFA Bin ENDANG SUPRIYADI dengan harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) .
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira malam hari sehabis isya, datang 2 (dua) orang teman Terdakwa , Bernama Sdr.HENDRIK dan Sdr.RIZKI Kemudian pada saat tersebut Terdakwa memberikan Pil Yarindo kepada Sdr.HENDRIK sebanyak 2 (dua) butir dan kepada Sdr.RIZKI sebanyak 1 (satu) butir. Setelah itu langsung dikonsumsi oleh mereka ditempat tersebut. Selang beberapa menit Terdakwa mengkonsumsi Pil yarindo lagi sebanyak 2 (dua) butir dan pada saat tersebut Pil Yarindo yang Terdakwa miliki sudah habis. Setelah itu Terdakwa lanjut minum minuman keras Bersama Sdr.HENDRIK dan Sdr.RIZKI di Takeran dan Sdr.ALI pulang kerumahnya.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan menjual kembali Pil Yarindo tersebut Adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang, yakni Modal Terdakwa membeli obat keras jenis Pil Yarindo tersebut sebesar Rp.72.417 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas ribu rupiah) mendapatkan Pil Yarindo sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian dijual kembali oleh Terdakwa kepada saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL dengan maksud menawarkan Pil tersebut kepada Sdr.KANCIL. Kemudian Saksi RIFKYdan saksi FAJAR melalui saksi ALI dengan jumlah total 46 (empat puluh enam) butir, Dari hasil menjual obat keras jenis Pil Yarindo Terdakwa menerima uang dari Saksi RIFKY/ KANCIL sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) dan dari Saksi FAJAR sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), total Terdakwa menerima Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi modal Terdakwa sebesar Rp.72.417 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas ribu rupiah), SehinggaTerdakwa menerima keuntungan uang sejumlah Rp.77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Kemudian uang keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rokok dan minum minuman keras. Dan Terdakwa juga sempat mengkonsumsi sendiri Pil Yarindo sebanyak 4 (empat) butir.
- Kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Polisi pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, sekira pukul 18.05 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Centingan Rt. 008 Rw.003 Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan.
- Bahwa Pil Yarindo yang dibeli terdakwa melalui Tik tok shop kemudian dijual kembali oleh terdakwa dilakukan dengan tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan yang seharusnya dilakukan di industri farmasi yang memiliki izin sesuai –
dengan ketentuan perundang-undangan yang menerapkan cara pembuatan obat yang baik (COPB). Pil Yarindo adalah sediaan farmasi jenis Obat masuk kategori Obat Keras yang di edarkan harus dengan resep dokter, dan terdakwa bukanlah sarana kefarmasian yang berizin dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/350/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 21 Januari 2026, dengan No.LAB: 00215/NOF/2026, tanggal 15 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA Alias ZOMBI Bin NUR ROHKIM tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil benar / positif (+) tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA alias ZOMBI bin NUR ROKHIM, Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, sekira pukul 18.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Januari 2026 bertempat di bertempat di rumah terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA yang beralamatkan di Dusun Centingan Rt. 008 Rw.003 Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian ”yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA alias ZOMBI bin NUR ROKHIM , telah mengedarkan obat keras berupa Pil yarindo tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukanlah sarana kefarmasian yang berizin untuk melakukan praktuk kefarmasian. Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 11.21 wib Terdakwa memesan Pil Yarindo melalui Tiktok shop dengan nama toko “ERLINA SHOP69” Alamat Jakarta Timur dan membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo dengan harga Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dengan harga total sebesar Rp.72.417 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas ribu rupiah) beserta ongkos kirim dan biaya admin.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 11.45 wib paket Pil Yarindo yang terdakwa pesan tersebut datang diantarkan kurir dan membayar melalui COD kepada kurir yang mengantar tersebut sebesar Rp.72.500, (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah). Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut yang didalamnya berisi Pil Yarindo. selanjutnya pukul 11.52 wib Terdakwa mengirimkan foto / gambar Pil Yarindo kepada Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL dengan maksud menawarkan Pil tersebut kepada Sdr.KANCIL. Kemudian Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL bersedia membeli kemudian pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil Pil Yarindo tersebut Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan Pil Yarindo sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir kepada Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL. Setelah itu Terdakwa memberi bonus sebanyak 1 (satu) butir Pil Yarindo kepada Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL dan langsung dikonsumsi ditempat oleh Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL, Setelah itu Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian terdakwa juga menjual Pil Yarindo tersebut sebanyak 13 (tiga belas) butir kepada saksi UKASAH FAJAR PRASETYO melalui ALI ABU MUSTOFA Bin ENDANG SUPRIYADI dengan harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) .
- Kemudian masih di hari yang sama sekira malam hari sehabis isya, datang 2 (dua) orang teman Terdakwa , Bernama Sdr.HENDRIK dan Sdr.RIZKI Kemudian pada saat tersebut Terdakwa memberikan Pil Yarindo kepada Sdr.HENDRIK sebanyak 2 (dua) butir dan kepada Sdr.RIZKI sebanyak 1 (satu) butir. Setelah itu langsung dikonsumsi oleh mereka ditempat tersebut. Selang beberapa menit Terdakwa mengkonsumsi Pil yarindo lagi sebanyak 2 (dua) butir dan pada saat tersebut Pil Yarindo yang Terdakwa miliki sudah habis. Setelah itu Terdakwa lanjut minum minuman keras Bersama Sdr.HENDRIK dan Sdr.RIZKI di Takeran.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan menjual kembali Pil Yarindo tersebut Adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang, yakni Modal Terdakwa membeli obat keras jenis Pil Yarindo tersebut sebesar Rp.72.417 (tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas ribu rupiah) mendapatkan Pil Yarindo sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian dijual kembali oleh Terdakwa kepada saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL dengan maksud menawarkan Pil tersebut kepada Sdr.KANCIL. Kemudian Saksi RIFKYdan saksi FAJAR melalui saksi ALI dengan jumlah total 46 (empat puluh enam) butir, Dari hasil menjual obat keras jenis Pil Yarindo Terdakwa menerima uang dari Saksi RIFKY NUR SAHPUTRA alias KANCIL sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) dan dari Saksi FAJAR sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), total Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp.77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Kemudian uang keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rokok dan minum minuman keras. Dan Terdakwa juga sempat mengkonsumsi sendiri Pil Yarindo sebanyak 4 (empat) butir.
Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/350/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 21 Januari 2026, dengan No.LAB: 00215/NOF/2026, tanggal 15 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU BAHTIAR PRIMA SAPUTRA Alias ZOMBI Bin NUR ROHKIM tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil benar / positif (+) tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras |