Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Mgt | MULYANA ARIF MUTTAQIN | H. Achmad Kadri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Mgt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;----------------------------------------
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan antara Mulyana Arif Muttaqin (PENGGUGAT) dengan H. Achmad Kadri (TERGUGAT) tertanggal 3 Februari 2021; -----------------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dan merugikan PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak mengajukan balik nama SHM No. 1290 Kelurahan Kejuron dengan luas 1656 M2(seribu enam ratus lima puluh enam) SU No.569 tanggal 22-07-2002, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara :Rumah Pak Budi Sebelah Timur : Rumah Pak Parno Sebelah Selatan : Rumah Pak Yayuk Sebelah Barat : Rumah Pak Sukiran Menjadi atas nama Mulyana Arif Muttaqin (PENGGUGAT) ;----------------------------
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini; -
7. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;---------------------------------
Subsider : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |