Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Mgt Suryaningsih,S.H. BENY EKO SAPUTRO Alias SALEHO / KODOK Bin (Alm) ARIYANTO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1598/M.5.32/Eku.2/11/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BENY EKO SAPUTRO Alias SALEHO / KODOK Bin (Alm) ARIYANTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa BENY EKO SAPUTRO Alias SALEHO  / KODOK Bin (Alm) ARIYANTO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Koperasi MJM (Mukti Jaya Mandiri) tepatnya di KPR Asabri Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awalnya terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Rozak Dwi melalui aplikasi whatsapp dengan kata “inpo” tujuan untuk mencari info ngopi lalu saksi Rozak Dwi menelepon terdakwa mengatakan apabila terdakwa pulang ke Jombang titip sediaan farmasi obat Pil Double L dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa pulang ke Jombang kemudian saksi Rozak Dwi menghubungi saksi Pandu (penjual sediaan pil double L). Selang beberapa menit saksi Rozak Dwi mengirim nomor 085669333367 atas nama PANDU dan menyuruh terdakwa menghubungi saksi Pandu. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Pandu dan menyampaikan kalau terdakwa adalah teman saksi Rozak Dwi dan berencana akan membeli sediaan farmasi obat pil double L kepada saksi Pandu. Pada saat itu saksi Pandu membalas “piro”, dijawab terdakwa “tiga puluh”, lalu saksi Pandu mengatakan “gak iso ngecer, bisanya separo atau 50 (lima puluh) butir Pil LL” lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi Pandu menyuruh terdakwa untuk mentransfer terlebih dahulu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke nomor DANA 083836161717 atas nama SETYO W. Pada saat itu terdakwa tidak memiliki saldo lalu menghubungi saksi Rozak Dwi untuk mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke nomor DANA milik terdakwa.  Setelah itu, terdakwa mentransfer sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor DANA 083836161717 atas nama SETYO W tersebut dan mengirim bukti transfernya kepada saksi Pandu lalu saksi pandu mengirim foto / gambar yang menunjukkan barang pesanan terdakwa berupa Pil LL tersebut di ranjau / diletakkan lokasinya di sebuah gang Jalan Bromo Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Selanjutnya terdakwa berangkat untuk mengambil barang sediaan farmasi berupa Pil LL yang terdakwa pesan di Lokasi tersebut. Sesampainya disana terdakwa menemukan barang tersebut diletakkan di bawah pohon di bungkus rokok merk Surya 12 warna merah kemudian terdakwa membawanya dan pulang. Sekira pukul 19.55 wib terdakwa mentransfer uang kepada saksi Dwi sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud pembelian Pil LL tersebut dibagi dua dan rencana akan terdakwa berikan kepada saksi Rozak Dwi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa menghubungi saksi Rida yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa untuk memesan sediaan farmasi jenis obat double L “neng ndi aku wes teko maospati (Dimana, saya sudah sampai di Maospati?)” dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan saksi Rida. Selanjutnya terdakwa bergeser ke SPBU Maospati Desa Klagen Gambiran untuk buang air kecil sambil menunggu kedatangan saksi Rida. Sekira pukul 08.30 wib saksi Rida datang lalu terdakwa memberikan sediaan farmasi obat double L sebanyak 10 (sepuluh) butir kemudian saksi Rida memberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu pulang kerumah. Sekira pukul 10.00 wib terdakwa menuju warung Cepoko Panekan untuk bertemu dengan saksi Rozak Dwi dan memberikan sediaan farmasi obat double L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dibungkus plastik dan pada saat itu saksi Rozak Dwi memberikan terdakwa sediaan farmasi pil double L sebanyak 2 (dua) butir untuk terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib di Kantor Koperasi MJM (Mukti Jaya Mandiri) yang beralamatkan di KPR Asabri Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan saat terdakwa sedang di dalam Kantor kemudian didatangi oleh saksi Halin Zulfahri dan saksi Dandy Andrian dari Petugas Kepolisian Polres Magetan menunjukkan beberapa sediaan pil double L yang didapat dari saksi Rida dan terdakwa mengakui telah mengedarkan kepada saksi Rida. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Mess dan diketemukan di loker lemari milik terdakwa berupa sediaan farmasi obat Pil Double L sebanyak 6 (enam) butir dan 2 (dua) butir sudah hancur. Selanjutnya terdakwa beserta barang tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/9116/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 28 Agustus 2025, dengan No.LAB: 07785/NOF/2025, tanggal 27 Agustus 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka Beny tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil benar / positif (+) tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi pil double L tidak memiliki Surat Ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa BENY EKO SAPUTRO Alias SALEHO / KODOK Bin (Alm) ARIYANTO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Koperasi MJM (Mukti Jaya Mandiri) tepatnya di KPR Asabri Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Rozak Dwi melalui aplikasi whatsapp dengan kata “inpo” tujuan untuk mencari info ngopi lalu saksi Rozak Dwi menelepon terdakwa mengatakan apabila terdakwa pulang ke Jombang titip sediaan farmasi obat Pil Double L dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 wib terdakwa pulang ke Jombang kemudian saksi Rozak Dwi menghubungi saksi Pandu (penjual sediaan pil double L). Selang beberapa menit saksi Rozak Dwi mengirim nomor 085669333367 atas nama PANDU dan menyuruh terdakwa menghubungi saksi Pandu. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Pandu dan menyampaikan kalau terdakwa adalah teman saksi Rozak Dwi dan berencana akan membeli sediaan farmasi obat pil double L kepada saksi Pandu. Pada saat itu saksi Pandu membalas “piro”, dijawab terdakwa “tiga puluh”, lalu saksi Pandu mengatakan “gak iso ngecer, bisanya separo atau 50 (lima puluh) butir Pil LL” lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi Pandu menyuruh terdakwa untuk mentransfer terlebih dahulu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke nomor DANA 083836161717 atas nama SETYO W. Pada saat itu terdakwa tidak memiliki saldo lalu menghubungi saksi Rozak Dwi untuk mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke nomor DANA milik terdakwa.  Setelah itu, terdakwa mentransfer sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor DANA 083836161717 atas nama SETYO W. tersebut dan mengirim bukti transfernya kepada saksi Pandu lalu saksi pandu mengirim foto / gambar yang menunjukkan barang pesanan terdakwa berupa Pil LL tersebut di ranjau / diletakkan lokasinya di sebuah gang Jalan Bromo Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Selanjutnya terdakwa berangkat untuk mengambil barang sediaan farmasi berupa Pil LL yang terdakwa pesan di Lokasi tersebut. Sesampainya disana terdakwa menemukan barang tersebut diletakkan di bawah pohon di bungkus rokok merk Surya 12 warna merah kemudian terdakwa membawanya dan pulang. Sekira pukul 19.55 wib terdakwa mentransfer uang kepada saksi Dwi sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud pembelian Pil LL tersebut dibagi dua dan rencana akan terdakwa berikan kepada saksi Rozak Dwi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa menghubungi saksi Rida yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa untuk memesan sediaan farmasi jenis obat double L “neng ndi aku wes teko maospati (Dimana, saya sudah sampai di Maospati?)” dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan saksi Rida. Selanjutnya terdakwa bergeser ke SPBU Maospati Desa Klagen Gambiran untuk buang air kecil sambil menunggu kedatangan saksi Rida. Sekira pukul 08.30 wib saksi Rida datang lalu terdakwa memberikan sediaan farmasi obat double L sebanyak 10 (sepuluh) butir kemudian saksi Rida memberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu pulang kerumah. Sekira pukul 10.00 wib terdakwa menuju warung Cepoko Panekan untuk bertemu dengan saksi Rozak Dwi dan memberikan sediaan farmasi obat double L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dibungkus plastik dan pada saat itu saksi Rozak Dwi memberikan terdakwa sediaan farmasi pil double L sebanyak 2 (dua) butir untuk terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib di Kantor Koperasi MJM (Mukti Jaya Mandiri) yang beralamatkan di KPR Asabri Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan saat terdakwa sedang di dalam Kantor kemudian didatangi oleh saksi Halin Zulfahri dan saksi Dandy Andrian dari Petugas Kepolisian Polres Magetan menunjukkan beberapa sediaan pil double L yang didapat dari saksi Rida dan terdakwa mengakui telah mengedarkan kepada saksi Rida. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Mess dan diketemukan di loker lemari milik terdakwa berupa sediaan farmasi obat Pil Double L sebanyak 6 (enam) butir dan 2 (dua) butir sudah hancur. Selanjutnya terdakwa beserta barang tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/9116/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 28 Agustus 2025, dengan No.LAB: 07785/NOF/2025, tanggal 27 Agustus 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka Beny tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil benar / positif (+) tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi pil double L tidak memiliki Surat Ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian karena pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai karyawan koperasi dan tidak ada keilmuan dibidang Kefarmasian.
Pihak Dipublikasikan Ya