| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat No.: LPM/32.SAT.RESKRIM/II/2026/SPKT/2026 Tanggal 20 Februari 2026 dan surat tanda terima laporan No.: STTLPM/33/II/2026/SPKT.SATRESKRIM POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan dari Pemohon, menerbitkan Laporan Polisi, segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Magetan setelah putusan dibacakan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp. 395.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) seketika, kontan dan tunai;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|