Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Mgt SADIRIN Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1SADIRIN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat No.: LPM/32.SAT.RESKRIM/II/2026/SPKT/2026 Tanggal 20 Februari 2026 dan surat tanda terima laporan No.: STTLPM/33/II/2026/SPKT.SATRESKRIM POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tidak sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan dari Pemohon, menerbitkan Laporan Polisi, segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Magetan setelah putusan dibacakan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp. 395.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) seketika, kontan dan tunai;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya