DALAM PERMOHONAN (PETITUM) :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000052 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri;
3. Menyatakan Tergugat telah Lalai Melaksanakan Kewajiban (Wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000052 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri berupa barang dan/atau agunan Jaminan Fidusia Nomor W15.00241335.AH.05.01 yaitu :
• Nama Pemilik : SRI CAHYANI
• Merk Kendaraan Mobil : SUZUKI/ CARRY PU
• Warna/ Nomor Kendaraan : White / AE 9186 NK
• Tahun : 2022
• Nomor Mesin : K15BT1372481
• Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ218819
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh Kewajiban Kepada Penggugat senilai Rp. 266.185.418,- (dua ratus enam puluh enam ribu serratus delapan puluh lima empat ratus delapan belas rupiah);
6. Menyatakan Sah Sita jaminan Conservatoir beslag sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000052 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri terhadap barang dan/atau agunan berupa :
• Nama Pemilik : SRI CAHYANI
• Merk Kendaraan Mobil : SUZUKI/ CARRY PU
• Warna/ Nomor Kendaraan : White / AE 9186 NK
• Tahun : 2022
• Nomor Mesin : K15BT1372481
• Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ218819
7. Menyatakan Sah dan memberikan Hak kepada Penggugat untuk dapat menjual Obyek Sita Jaminan sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000052 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri berupa barang dan/atau agunan Jaminan Fidusia Nomor W15.00241335.AH.05.01 yaitu :
• Nama Pemilik : SRI CAHYANI
• Merk Kendaraan Mobil : SUZUKI/ CARRY PU
• Warna/ Nomor Kendaraan : White / AE 9186 NK
• Tahun : 2022
• Nomor Mesin : K15BT1372481
• Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ218819
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Magetan Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini, untuk memutus perkara ini dengan yang seadil-adilnya.
|