Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Mgt DWI INDAH WIDYA PRATIWI NARWITO Alias NAR Bin (Alm) MARTO WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B-93/M.5.32/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARWITO Alias NAR Bin (Alm) MARTO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

-------------Bahwa ia Terdakwa NARWITO Alias NAR BIN (Alm) MARTO WIYONO pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Wilayah Kabupaten Madiun yang beralamat Jalan Rajawali Nomor 68 RT 006 RW 004 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya di Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di Hotel Murah 2 Kecamatan Maospati,Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan dan mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Magetan sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), maka Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUSENO alias ONES (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk diminta mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi dengan meminta upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 11.15 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUSENO alias ONES yang beralamat di Jalan Rajawali Nomor 68 RT 006 RW 004 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa menerima uang ongkos perjalanan ke Kediri dari Saksi SUSENO alias ONES sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada saat yang bersamaan, Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di rumah Saksi SUSENO alias ONES, diperintahkan oleh Saksi SUSENO alias ONES untuk menemani Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN menjawab “tukokne rokok sek (belikan rokok dulu)”,dan dijawab oleh Saksi SUSENO alias ONES “kerjo ae urung kok wes jalok (kerja aja belum kok sudah minta)”. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Terdakwa berangkat bersama ke Kabupaten Kediri membawa mobil merk Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan Nomor Polisi B 2982 JUM  untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB setelah sampai di Kabupaten Kediri, Saksi SUSENO alias ONES menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp memberitahu lokasi untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu. Sesampainya di lokasi yang diberikan oleh Saksi SUSENO alias ONES, selanjutnya Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN turun dari mobil mengambil paket narkotika jenis sabu yang diranjau (ditaruh) di tempat sesuai dengan shareloc Saksi SUSENO alias ONES. Setelah paket narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN, kemudian Terdakwa bersama Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN kembali ke Kabupaten Madiun.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN sampai di rumah  Saksi SUSENO alias ONES untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SUSENO alias ONES. Selanjutnya Saksi SUSENO alias ONES menyuruh Terdakwa untuk membuka paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa buka, terdapat 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terdiri 1(satu) ukuran paket narkotika jenis sabu besar dan 1(Satu) ukuran paket narkotika jenis sabu kecil. Selanjutnya saksi SUSENO alias ONES menimbang paket tersebut dan diketahui 1(satu) paket besar dnarkotika seberat 10,13 gram dan 1(satu) paket kecil snarkotika seberat 0,25 gram. Setelah mengetahui berat paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari timbangan, Saksi SUSENO alias ONES,Terdakwa,Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Saksi HERI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya berada di rumah saksi SUSENO alias ONES, bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari 1(Satu) ukuran paket narkotika jenis sabu kecil 0,25 gram tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, sembari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa menanyakan ongkos dirinya pergi ke Kabupaten Kediri kepada Saksi SUSENO alias ONES. Setelah disepakati, saksi SUSENO alias ONES memberikan tambahan upah sebesar Rp.494.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat ribu) rupiah yang ditransfer melalui aplikasi e-wallet DANA untuk Terdakwa. Selain upah tersebut, Saksi SUSENO alias ONES menambah imbalan berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan kepada Terdakwa seberat 0,50 gram yang disisihkan dari 1(satu) ukuran paket narkotika jenis sabu besar seberat 10,13 gram tadi. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SUSENO alias ONES, Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Saksi HERI mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kembali dengan menggunakan upah paket  narkotika jenis sabu-sabu 0,50 gram yang diberikan Saksi SUSENO alias ONES. Setelah mengonsumsi bersama,sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pamit untuk pulang dengan membawa sisa paket narkotika jenis sabu pemberian saksi SUSENO alias ONES yang dikonsumsi bersama sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama Sdri.MAYA dengan membawa 1(Satu) klip narkotika jenis sabu-sabu sisa konsumsi, pergi ke Hotel Murah 2(Maospati) yang beralamat di Jalan Raya Solo Madiun Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati. Selanjutnya Sekira pukul 23.30 WIB Pada saat Terdakwa menyiapkan alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya, Saksi EKI PRASETIADI ,S.H. bersama saksi WAHYU AJI P. selaku anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan mengetuk pintu kamar hotel Terdakwa. Kemudian para saksi anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan memperkenalkan dirinya dan melakukan penggeladahan pada diri Terdakwa dan di dalam kamar hotel tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, para saksi anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 0,35 (nol koma tiga puluh lima)gram dengan berat netto + 0,15 (nol koma lima belas) gram di dalam tas milik Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah alat bong yang disembunyikan Terdakwa di dalam kamar mandi hotel;
  3. 1 (satu) buah pipet bekas pakai;
  4. 1 (satu) buah obeng;
  5. 2 (dua) buah korek api berwarna biru dan kuning;
  6. 1 (satu) unit Hand Phone merk REDMI 13 berwarna hitam dengan dengan No. IMEI 1 : 868082076320786 IMEI 2 : 868082076320794, No. Sim Card 1 087776543039 sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui oleh Terdakwa miliknya, Terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kepolisian Resor Magetan untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan terhadap sdri.MAYA yang sebelumnya bersama Terdakwa tidak dilakukan penangkapan karena merupakan seorang informan yang memberikan jasa kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT.Pegadaian Kantor Cabang Magetan Nomor 244/14033.09/2025 terhadap 1(satu) kantong plastic klip yang berisi kristal warna putih diduga jenis narkotika jenis sabu dengan taksiran berat dengan bungkus 0,35 gram dan berat bersih 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/25/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025, telah disisihkan 1(Satu) buah plastic klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 0,35 (nol koma tiga puluh lima)gram dengan berat netto + 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disisihkan sebanyak +0,001 gram (nol koma nol nol satu) gram milik Terdakwa untuk pemeriksaan laboratoris
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 09186/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025, barang bukti  nomor : 29177/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,001 gram  milik NARWITO Alias NAR BIN (Alm) MARTO WIYONO tersebut berdasarkan nomor laboratorium :09186/NNF/2025 adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

ATAU

 

KEDUA:

-------------Bahwa ia Terdakwa NARWITO Alias NAR BIN (Alm) MARTO WIYONO pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Wilayah Kabupaten Madiun yang beralamat Jalan Rajawali Nomor 68 RT 006 RW 004 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya di Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di Hotel Murah 2 Kecamatan Maospati,Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan dan mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Magetan sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), maka Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUSENO alias ONES (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk diminta mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi dengan meminta upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 11.15 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUSENO alias ONES yang beralamat di Jalan Rajawali Nomor 68 RT 006 RW 004 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa menerima uang ongkos perjalanan ke Kediri dari Saksi SUSENO alias ONES sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada saat yang bersamaan, Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di rumah Saksi SUSENO alias ONES, diperintahkan oleh Saksi SUSENO alias ONES untuk menemani Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN menjawab “tukokne rokok sek (belikan rokok dulu)”,dan dijawab oleh Saksi SUSENO alias ONES “kerjo ae urung kok wes jalok (kerja aja belum kok sudah minta)”. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Terdakwa berangkat bersama ke Kabupaten Kediri membawa mobil merk Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan Nomor Polisi B 2982 JUM milik sdr.YUDI untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB setelah sampai di Kabupaten Kediri, Saksi SUSENO alias ONES menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp memberitahu lokasi untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu. Sesampainya di lokasi yang diberikan oleh Saksi SUSENO alias ONES, selanjutnya Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN turun dari mobil mengambil paket narkotika jenis sabu yang diranjau (ditaruh) di tempat sesuai dengan shareloc Saksi SUSENO alias ONES. Setelah paket narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN, kemudian Terdakwa bersama Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN kembali ke Kabupaten Madiun.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN sampai di rumah  Saksi SUSENO alias ONES untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SUSENO alias ONES. Selanjutnya Saksi SUSENO alias ONES menyuruh Terdakwa untuk membuka paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa buka, terdapat 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terdiri 1(satu) ukuran paket narkotika jenis sabu besar dan 1(Satu) ukuran paket narkotika jenis sabu kecil. Selanjutnya saksi SUSENO alias ONES menimbang paket tersebut dan diketahui 1(satu) paket besar dnarkotika seberat 10,13 gram dan 1(satu) paket kecil snarkotika seberat 0,25 gram. Setelah mengetahui berat paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari timbangan, Saksi SUSENO alias ONES,Terdakwa,Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Saksi HERI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya berada di rumah saksi SUSENO alias ONES, bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari 1(Satu) ukuran paket narkotika jenis sabu kecil 0,25 gram tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, sembari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa menanyakan ongkos dirinya pergi ke Kabupaten Kediri kepada Saksi SUSENO alias ONES. Setelah disepakati, saksi SUSENO alias ONES memberikan tambahan upah sebesar Rp.494.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat ribu) rupiah yang ditransfer melalui aplikasi e-wallet DANA untuk Terdakwa. Selain upah tersebut, Saksi SUSENO alias ONES menambah imbalan berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan kepada Terdakwa seberat 0,50 gram yang disisihkan dari 1(satu) ukuran paket narkotika jenis sabu besar seberat 10,13 gram tadi. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SUSENO alias ONES, Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Saksi HERI mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kembali dengan menggunakan upah paket  narkotika jenis sabu-sabu 0,50 gram yang diberikan Saksi SUSENO alias ONES. Setelah mengonsumsi bersama,sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pamit untuk pulang dengan membawa sisa paket narkotika jenis sabu pemberian saksi SUSENO alias ONES yang dikonsumsi bersama sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama Sdri.MAYA dengan membawa 1(Satu) klip narkotika jenis sabu-sabu sisa konsumsi, pergi ke Hotel Murah 2(Maospati) yang beralamat di Jalan Raya Solo Madiun Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati. Selanjutnya Sekira pukul 23.30 WIB Pada saat Terdakwa menyiapkan alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya, Saksi EKI PRASETIADI ,S.H. bersama saksi WAHYU AJI P. selaku anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan mengetuk pintu kamar hotel Terdakwa. Kemudian para saksi anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan memperkenalkan dirinya dan melakukan penggeladahan pada diri Terdakwa dan di dalam kamar hotel tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, para saksi anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 0,35 (nol koma tiga puluh lima)gram dengan berat netto + 0,15 (nol koma lima belas) gram di dalam tas milik Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah alat bong yang disembunyikan Terdakwa di dalam kamar mandi hotel;
  3. 1 (satu) buah pipet bekas pakai;
  4. 1 (satu) buah obeng;
  5. 2 (dua) buah korek api berwarna biru dan kuning;
  6. 1 (satu) unit Hand Phone merk REDMI 13 berwarna hitam dengan dengan No. IMEI 1 : 868082076320786 IMEI 2 : 868082076320794, No. Sim Card 1 087776543039 sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui oleh Terdakwa miliknya, Terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kepolisian Resor Magetan untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan terhadap sdri.MAYA yang sebelumnya bersama Terdakwa tidak dilakukan penangkapan karena merupakan seorang informan yang memberikan jasa kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT.Pegadaian Kantor Cabang Magetan Nomor 244/14033.09/2025 terhadap 1(satu) kantong plastic klip yang berisi kristal warna putih diduga jenis narkotika jenis sabu dengan taksiran berat dengan bungkus 0,35 gram dan berat bersih 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/25/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025, telah disisihkan 1(Satu) buah plastic klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 0,35 (nol koma tiga puluh lima)gram dengan berat netto + 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disisihkan sebanyak +0,001 gram (nol koma nol nol satu) gram milik Terdakwa untuk pemeriksaan laboratoris
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 09186/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025, barang bukti  nomor : 29177/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,001 gram  milik NARWITO Alias NAR BIN (Alm) MARTO WIYONO tersebut berdasarkan nomor laboratorium :09186/NNF/2025 adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

ATAU

KETIGA :

-------------Bahwa ia Terdakwa NARWITO Alias NAR BIN (Alm) MARTO WIYONO pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Murah 2 Maospati yang beralamat di Jalan Raya Solo Madiun Desa Klegen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan,Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------

  • Bahwa bermula Saksi EKI PRASETIADI,S.H., dan Saksi WAHYU AJI P. bersama anggota Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat di Kecamatan Maospati sering terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Saksi EKI PRASETIADI,S.H. dan Saksi WAHYU AJI P.  menggunakan jasa informan bernama sdr.MAYA. Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB di di Hotel Murah 2 Maospati yang beralamat di Jalan Raya Solo Madiun Desa Klegen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan,Provinsi Jawa Timur dengan membawa surat tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh  Saksi RIZKY ROHMAD NUGROHO selaku penjaga Hotel.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di kamar Hotel, para saksi anggota Kepoliasn Satresnarkoba Polres Magetan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 0,35 (nol koma tiga puluh lima)gram dengan berat netto + 0,15 (nol koma lima belas) gram di dalam tas milik Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah alat bong yang disembunyikan Terdakwa di dalam kamar mandi hotel;
  3. 1 (satu) buah pipet bekas pakai;
  4. 1 (satu) buah obeng;
  5. 2 (dua) buah korek api berwarna biru dan kuning;
  6. 1 (satu) unit Hand Phone merk REDMI 13 berwarna hitam dengan dengan No. IMEI 1 : 868082076320786 IMEI 2 : 868082076320794, No. Sim Card 1 087776543039 sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu
  • Bahwa  setelah dilakukan penggeledahan dan barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi, Terdakwa sebelumnya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Bermula pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUSENO alias ONES (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk diminta mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi dengan meminta upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 11.15 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUSENO alias ONES yang beralamat di Jalan Rajawali Nomor 68 RT 006 RW 004 Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa menerima uang ongkos perjalanan ke Kediri dari Saksi SUSENO alias ONES sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada saat yang bersamaan, Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di rumah Saksi SUSENO alias ONES, diperintahkan oleh Saksi SUSENO alias ONES untuk menemani Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Selanjutnya Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN menjawab “tukokne rokok sek (belikan rokok dulu)”,dan dijawab oleh Saksi SUSENO alias ONES “kerjo ae urung kok wes jalok (kerja aja belum kok sudah minta)”. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Terdakwa berangkat bersama ke Kabupaten Kediri membawa mobil merk Daihatsu Xenia berarna Silver dengan Nomor Polisi B 2982 JUM untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB setelah sampai di Kabupaten Kediri, Saksi SUSENO alias ONES menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp memberitahu lokasi untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu. Sesampainya di lokasi yang diberikan oleh Saksi SUSENO alias ONES, selanjutnya Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN turun dari mobil mengambil paket narkotika jenis sabu yang diranjau (ditaruh) di tempat sesuai dengan shareloc Saksi SUSENO alias ONES. Setelah paket narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN, kemudian Terdakwa bersama Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN kembali ke Kabupaten Madiun.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN sampai di rumah  Saksi SUSENO alias ONES untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SUSENO alias ONES. Selanjutnya Saksi SUSENO alias ONES menyuruh Terdakwa untuk membuka paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa buka, terdapat 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terdiri 1(satu) ukuran paket narkotika jenis sabu besar dan 1(Satu) ukuran paket narkotika jenis sabu kecil. Selanjutnya saksi SUSENO alias ONES menimbang paket tersebut dan diketahui 1(satu) paket besar dnarkotika seberat 10,13 gram dan 1(satu) paket kecil snarkotika seberat 0,25 gram. Setelah mengetahui berat paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari timbangan, Saksi SUSENO alias ONES,Terdakwa,Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Saksi HERI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya berada di rumah saksi SUSENO alias ONES, bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari 1(Satu) ukuran paket narkotika jenis sabu kecil 0,25 gram tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, sembari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa menanyakan ongkos dirinya pergi ke Kabupaten Kediri kepada Saksi SUSENO alias ONES. Setelah disepakati, saksi SUSENO alias ONES memberikan tambahan upah sebesar Rp.494.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat ribu) rupiah yang ditransfer melalui aplikasi e-wallet DANA untuk Terdakwa. Selain upah tersebut, Saksi SUSENO alias ONES menambah imbalan berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan kepada Terdakwa seberat 0,50 gram yang disisihkan dari 1(satu) ukuran paket narkotika jenis sabu besar seberat 10,13 gram tadi. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SUSENO alias ONES, Saksi LUKI BASUKI alias LUKEN dan Saksi HERI mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kembali dengan menggunakan upah paket  narkotika jenis sabu-sabu 0,50 gram yang diberikan Saksi SUSENO alias ONES. Setelah mengonsumsi bersama,sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pamit untuk pulang dengan membawa sisa paket narkotika jenis sabu pemberian saksi SUSENO alias ONES yang dikonsumsi bersama sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama Sdri.MAYA dengan membawa 1(Satu) klip narkotika jenis sabu-sabu sisa konsumsi, pergi ke Hotel Murah 2(Maospati) yang beralamat di Jalan Raya Solo Madiun Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati. Selanjutnya Sekira pukul 23.30 WIB Pada saat Terdakwa menyiapkan alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya, Saksi EKI PRASETIADI ,S.H. bersama saksi WAHYU AJI P. selaku anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Magetan menangkap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/25/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025, telah disisihkan 1(Satu) buah plastic klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 0,35 (nol koma tiga puluh lima)gram dengan berat netto + 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disisihkan sebanyak +0,001 gram (nol koma nol nol satu) gram milik Terdakwa untuk pemeriksaan laboratoris
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 09186/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025, barang bukti  nomor : 29177/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,001 gram  milik NARWITO Alias NAR BIN (Alm) MARTO WIYONO tersebut berdasarkan nomor laboratorium :09186/NNF/2025 adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I”.
Pihak Dipublikasikan Ya