| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Tahun lahir dari Magetan, 22 Juni 1986 menjadi Magetan, 22 Juni 1982
- Memerintahkan pejabat/pegawal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Magetan jawa timur untuk mengganti Tahun lahir dari Magetan, 22 Juni 1986 menjadi Magetan, 22 Juni 1982 pada pinggir kutipan Akta Nomor: 8322/D/2010 tanggal 07 Oktober 2010. yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Magetan Jawa Timur tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
- Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan, pemohon ucapkan terima kasih.
|