Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Mgt Ratri Heningtyastuti,S.H. BEKTI KRISTANTO Bin SUNYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B. 1421 / M.5.32 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ratri Heningtyastuti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEKTI KRISTANTO Bin SUNYOTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA :

 --------Bahwa Terdakwa Bekti Kristanto Bin Sunyoto pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah ANTOK SULISTIONO Desa Blaran Rt. 10 Rw. 3 Kec. Barat Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, saksi korban ANTOK SULISTIONO membuat unggahan melalui media sosial Facebook yang berisi pencarian orang yang hendak menggadaikan mobil maupun sepeda motor dengan mencantumkan nomor WhatsApp miliknya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, saksi korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama SUMARNI dan menawarkan gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nilai gadai sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama PUPUNG (DPO) telah bersepakat melakukan modus “memainkan” dengan cara menggadaikan sepeda motor kepada saksi korban, kemudian sebelum jatuh tempo kendaraan tersebut diambil kembali dengan berpura-pura sebagai pemilik rental kendaraan. Dalam pembagian peran tersebut, Terdakwa bertugas menggadaikan sepeda motor dan menerima uang gadai dari saksi korban, sedangkan PUPUNG bersama AGUS bertugas mengambil kembali sepeda motor dengan mengaku sebagai pemilik rental.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Tahun 2020 Nomor Polisi T 4655 RY warna silver dengan cutting merah. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati nilai gadai sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), dalam proses gadai tersebut dibuat surat pernyataan gadai, dimana terdakwa BEKTI KRISTANTO menggunakan identitas palsu atas nama SUMARNI dengan menunjukkan foto KTP yang telah diedit oleh PUPUNG melalui HP, sehingga korban meyakini bahwa pihak yang menggadaikan sepeda motor tersebut adalah SUMARNI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB datang dua orang laki-laki yaitu PUPUNG (DPO) dan Agus (DPO) mendatangi rumah saksi korban dengan mengaku sebagai pihak rental kendaraan, yang salah satunya mengaku bernama BAYU meminta agar sepeda motor tersebut diserahkan dengan alasan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan rental yang telah menunggak pembayaran dan telah digadaikan oleh penyewanya dan mengancam akan melaporkan saksi korban ke Polisi atas dugaan penggelapan apabila sepeda motor tersebut tidak diserahkan.
  • Bahwa karena merasa takut, saksi korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada PUPUNG dan AGUS tanpa memperoleh penggantian uang gadai yang telah diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada Pupung dan dibagi dengan rincian Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), AGUS menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan PUPUNG menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan PUPUNG (DPO) dan AGUS tersebut, saksi korban ANTOK SULISTIONO mengalami kerugian sebesar  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa Bekti Kristanto Bin Sunyoto pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah ANTOK SULISTIONO Desa Blaran Rt. 10 Rw. 3 Kec. Barat Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, saksi korban ANTOK SULISTIONO membuat unggahan melalui media sosial Facebook yang berisi pencarian orang yang hendak menggadaikan mobil maupun sepeda motor dengan mencantumkan nomor WhatsApp miliknya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, saksi korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama SUMARNI dan menawarkan gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nilai gadai sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama PUPUNG (DPO) telah bersepakat melakukan modus “memainkan” dengan cara menggadaikan sepeda motor kepada saksi korban, kemudian sebelum jatuh tempo kendaraan tersebut diambil kembali dengan berpura-pura sebagai pemilik rental kendaraan. Dalam pembagian peran tersebut, Terdakwa bertugas menggadaikan sepeda motor dan menerima uang gadai dari saksi korban, sedangkan PUPUNG bersama AGUS bertugas mengambil kembali sepeda motor dengan mengaku sebagai pemilik rental.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Tahun 2020 Nomor Polisi T 4655 RY warna silver dengan cutting merah. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati nilai gadai sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), dalam proses gadai tersebut dibuat surat pernyataan gadai, dimana terdakwa BEKTI KRISTANTO menggunakan identitas palsu atas nama SUMARNI dengan menunjukkan foto KTP yang telah diedit oleh PUPUNG melalui HP, sehingga korban meyakini bahwa pihak yang menggadaikan sepeda motor tersebut adalah SUMARNI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB datang dua orang laki-laki yaitu PUPUNG (DPO) dan Agus (DPO) mendatangi rumah saksi korban dengan mengaku sebagai pihak rental kendaraan, yang salah satunya mengaku bernama BAYU meminta agar sepeda motor tersebut diserahkan dengan alasan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan rental yang telah menunggak pembayaran dan telah digadaikan oleh penyewanya dan mengancam akan melaporkan saksi korban ke Polisi atas dugaan penggelapan apabila sepeda motor tersebut tidak diserahkan.
  • Bahwa karena merasa takut, saksi korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada PUPUNG dan AGUS tanpa memperoleh penggantian uang gadai yang telah diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada PUPUNG dan dibagi dengan perincian Terdakwa menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), AGUS menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan PUPUNG menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan PUPUNG (DPO) dan AGUS tersebut, saksi korban ANTOK SULISTIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya