Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum 1.ASRONI TOFIAN Als. RONDO Bin SLAMET
2.MUHAMMAD RIJAL NUR ALI Bin Almarhum SUKARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.161M.5.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRONI TOFIAN Als. RONDO Bin SLAMET[Penahanan]
2MUHAMMAD RIJAL NUR ALI Bin Almarhum SUKARNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa  Terdakwa I. ASRONI TOFIAN Als. RONDO Bin SLAMET dan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI Bin Almarhum SUKARNO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat di toko Jayus milik saksi RUBIATI masuk Jalan Sumberagung Plaosan Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kab.Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat –

termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-samayang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, terdakwa I ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI telah merencanakan bersamasama untuk mengambil barang milik orang lain dan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II ; “ Kingko  bare golek nengndi (nanti mau mencari dimana)”, lalu terdakwa II menjawab “: “ didelok ngulon” (dilihat ke barat). Selanjutnya setelah adanya kesepakatan terdakwa I dan terdakwa II berangkat bersama dari sebuah warung di daerah Kawedanan dengan mengendarai sepeda motor honda green Nomor Polisi AE 6036 FD (plat palsu) warna hitam milik terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI menuju ke arah barat melalui jalur jalan raya desa belotan kearah selatan menuju ke kecamatan kawedanan dengan posisi terdakwa ASRONI TOFIAN berada didepan sedangkan terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI berada dibelakang (dibonceng) , dengan tujuan akan mencari sasaran barang yang akan diambil tanpa seijin pemiliknya.
  • Kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Sumberagung, terdakwa I bersama dengan terdakwa II melihat ada sepeda motor yang tertancap di kontak sepeda motor yang terparkir di depan Toko , namun terdakwa ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI tetap berjalan lurus namun kemudian putar balik dan melihat sepeda motor yang tadinya telah dilihat tersebut masih berada didepan toko. Selanjutnya para terdakwa melihat ada orang, maka para terdakwa belum mengambil sepeda motor tersebut. kemudian para terdakwa menghentikan sepeda motornya dan melihat situasi aman, kemudian terdakwa I. ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET turun dari sepeda motornya lalu tanpa seijin saksi RUBIATI selaku pemilik sepeda motor yang diparkir di depan toko tersebut yaitu jenis honda supra warna hitam Nomor Polisi AE 5401 QJ Nomor Rangka MH1JB8112B680666 Nomor mesin JB81E1676880, langsung menghidupkan mesin dengan menekan tombol doubel stater dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah selatan sedangkan terdakwa II.  MUHAMMAD RIJAL NUR ALI mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sebelumnya.
  • Setelah itu terdakwa I.  ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI menjual sepeda motor tersebut dengan cara menawarkan kepada pembeli melalui aplikasi Facebook dan laku dengan harga Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa  terdakwa I. ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI. dan masih tersisa Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
  • Atas perbuatan terdakwa I.  ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI saksi RUBIATI mendertita kerugian sekitar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).

atau Kedua

Bahwa Ia terdakwa  Terdakwa I. ASRONI TOFIAN Als. RONDO Bin SLAMET dan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI Bin Almarhum SUKARNO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat di toko Jayus milik saksi RUBIATI masuk Jalan Sumberagung –

Plaosan Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kab.Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau keseluruhan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutuyang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, terdakwa I. ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI telah merencanakan bersamasama untuk mengambil barang milik orang lain dan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II ; “ Kingko  bare golek nengndi (nanti mau mencari dimana)”, lalu terdakwa II menjawab “: “ didelok ngulon” (dilihat ke barat). Selanjutnya setelah adanya kesepakatan terdakwa I dan terdakwa II berangkat bersama dari sebuah warung di daerah Kawedanan dengan mengendarai sepeda motor honda green Nomor Polisi AE 6036 FD (plat palsu) warna hitam milik terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI menuju ke arah barat melalui jalur jalan raya desa belotan kearah selatan menuju ke kecamatan kawedanan dengan posisi terdakwa ASRONI TOFIAN berada didepan sedangkan terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI berada dibelakang (dibonceng) , dengan tujuan akan mencari sasaran barang yang akan diambil tanpa seijin pemiliknya.
  • Kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Sumberagung, terdakwa I bersama dengan terdakwa II melihat ada sepeda motor yang kunci kontaknya masih menancap pada sep[eda motor dan terparkir di depan Toko , namun terdakwa I.ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI tetap berjalan lurus, namun kemudian putar balik dan melihat sepeda motor yang tadinya telah dilihat tersebut masih berada didepan toko. kemudian para terdakwa menghentikan sepeda motornya dan melihat situasi aman, kemudian terdakwa I. ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET turun dari sepeda motornya lalu tanpa seijin saksi RUBIATI selaku pemilik sepeda motor yang diparkir di depan toko tersebut yaitu jenis honda supra warna hitam Nomor Polisi AE 5401 QJ Nomor Rangka MH1JB8112B680666 Nomor mesin JB81E1676880, langsung menghidupkan mesin dengan menekan tombol doubel stater dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah selatan sedangkan terdakwa II.  MUHAMMAD RIJAL NUR ALI mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sebelumnya.
  • Selanjutnya terdakwa I.  ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa MUHAMMAD RIJAL NUR ALI menjual sepeda motor tersebut dengan cara menawarkan kepada pembeli melalui aplikasi Facebook dan laku dengan harga Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa  terdakwa I. ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI. dan masih tersisa Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).

Atas perbuatan terdakwa I.  ASRONI TOFIAN alias RONDO bin SLAMET bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIJAL NUR ALI saksi RUBIATI mendertita kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya