| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I Rony Asyari Bin (Alm) Mustamar dan Terdakwa II Abd. Hamid Bin (Alm) Haji Lutfi Gufronpada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di trotoar pinggir Jl. Raya Maospati-Magetan termasuk Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa I Rony Asyari Bin (Alm) Mustamar sebagai sopir ekspedisi yang bertugas untuk mengantarkan barang berupa Indomie ke Gudang PT Indomarco yang berada di wilayah Ds. Cempoko Kab. Magetan. Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I Rony Asyari Bin (Alm) Mustamar berangkat ke pabrik di daerah Beji Kab. Pasuruan dengan mengajak Terdakwa II Abdul Hamid Bin (Alm) Haji Lutfi Gufron untuk memuat barang yang akan dikirim ke Magetan karena saat itu Terdakwa II Abdul Hamid Bin (Alm) Haji Lutfi Gufron sedang tidak bekerja.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB Para Terdakwa berangkat bersama dari rumah menuju ke Magetan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi tipe FE1196BAN, warna kuning, Nopol: AG 8663 PF, Noka: FE119E065420, Nosin: L05268041 milik Saksi Miswandi untuk mengirimkan barang dan sampai di Gudang PT Indomarco sekira 14.30 WIB. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB dilakukan bongkar muatan di Gudang tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 00.45 WIB para terdakwa pulang ke Pasuruan. Namun, ditengah jalan, sekira pukul 01.00 WIB di daerah Jl. Raya Maospati-Magetan tepatnya Ruas Maospati-Bts Kota Magetan (Link 093) masuk Ds. Sugihwaras Rt.17 Rw. 04 Kec. Maospati Kab. Magetan para Terdakwa melihat terdapat 4 (empat) buah besi tutup Manhole di trotoar dan muncul niat dari para Terdakwa untuk mengambil barang tersebut.
- Bahwa para Terdakwa mengambil 4 (empat) buah tutup besi Manhole di trotoar dengan cara mencongkel pinggiran tutup besi Manhole menggunakan masing-masing 1 (satu) buah linggis yang telah disiapkan dari rumah dengan merusak beton/paving trotoar sehingga tutup besi Manhole terbuka. Kemudian para Terdakwa bersama-sama mengangkat dan menaruhnya diatas Truk yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Para Terdakwa menuju ke Watukosek Kab. Pasuruan untuk menjual 4 (empat) buah tutup besi Manhole.
- Bahwa setelah melakukan pencurian 4 (empat) buah tutup besi Manhole tersebut, para Terdakwa menjual barang tersebut kepada pedagang rosok Saksi Abdul Halim yang beralamat di Watukose Kab. Pasuruan dengan total berat barang 177 Kg (seratus tujuh puluh tujuh kilogram) dengan harga sebesar Rp835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Kemudian hasil penjualan tersebut dibagi sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I Rony Asyari Bin (Alm) Mustamar dan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa II Abd. Hamid Bin (Alm) Haji Lutfi Gufron sedangkan uang sisa Rp35.000(tiga puluh lima ribu rupiah) digunakan para Terdakwa untuk membeli makan.
- Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Ardi Cahyo Wicaksono
- Bahwa dari kejadian yang dilakukan oleh Para Terdakwa, Saksi Ardi Cahyo Wicaksono mengalami kerugian sebesar Rp7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------- |