Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang akan melelang sawah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sawah yang terletak di Desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan SHM Nomor 779 atas nama Eko Prasetyo Budi adalah milik sah Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk upaya pelelangan sawah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDER :
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. ex aequo et bono |