Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Mgt SENTOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SENTOT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2    Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-17092025-0018 tertanggal 17 September 2025 yang semula tertulis SENTOT lahir di Ponorogo pada tanggal 6 Mei 1960 dirubah menjadi MUHADI lahir di Ponorogo pada tanggal 6 Mei 1960
3    Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
4    Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak