| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-08022020-0001 tertanggal 10 Februari 2020 yang semula tertulis bernama bernama ERLAND RAVINDRA PRAMUDANA , berjenis kelamin Laki-laki yang lahir di Kabupaten Magetan pada tanggal 26 November 2019 diubah menjadi bernama ERLANDO RAVINDRA PRAMUDANA yang lahir di Kabupaten Magetan pada tanggal 26 November 2019;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
|