Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Mgt Suryaningsih,S.H. FELIX HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B. 1442 /M.5.32/Enz.2/07/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1FELIX HUTABARAT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa Felix Hutabarat pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 13.54 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Ruko Ekspedisi Lion Parcel Jalan Raya Maospati-Solo Dusun Sumber Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati  Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili perkara, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa menghubungi nomor whatsapp Balabala.id 088994125915 yang diberi oleh Sdr. Aldi (DPO) dengan menanyakan pesanan narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa memesan 0,5 gram (setengah gram) dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan sistem pembayaran apabila barang diterima terdakwa langsung ditransfer ke Balabala.id atau COD (Cash On Delivery). Bahwa saat berkomunikasi dengan Balabala.id terdakwa memberikan kesepakatan pengiriman Narkotika jenis shabu akan dikirimkan ke penerima atas nama “Andre”  Nomor Whatsapp 081212201457 alamat Jalan Ngebong gang harum Rt 09 Rw 03 Desa Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun Provinsi Jawa Timur akan tetapi pihak Balabala.id menjawab “situ rawan lo bang madiun expedisi nya tidak aman kalua saya sarankan abang cari Alamat palsu Maospati ya nanti kurirnya abang arahin suruh ketemu Dimana gitu atau ambil dikantor malah ekspedisi Maospati lebih aman bang kan ntar kurir nya hubungi abang ntar diarahi kemana” akan tetapi terdakwa tetap menginginkan pengiriman Narkotika jenis shabu ke Alamat yang disampaikan terdakwa di Kota Madiun saja. Selanjutnya pihak Balabala.id melakukan proses pengiriman paket Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa akan tetapi Alamat pengiriman dikirim oleh Balabala.id ke Daerah Maospati Magetan tanpa sepengetahuan dan tanpa kesepakatan dari terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026, Balabala.id mengirimkan nomor resi paket tersebut kepada terdakwa dengan nomor 88LP1772033180202. Lalu pada hariSenin tanggal 2 Maret 2026,  saksi Ilma Yunita Nurdianti dari Lion Parcel Jalan Raya Maospati-Solo Dusun Sumber Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur menghubungi terdakwa menjelaskan Paket atas nama “Andre” sudah datang ke kantor Lion Parcel dan tidak bisa dikirimkan ke Alamat yang dituju di area Kota Madiun dan saksi Ilma Yunita menjelaskan paket berada di luar area pengantaran wilayah Maospati, kemudian  terdakwa mengatakan kepada  saksi Ilma Yunita akan mengambil paket nya besok hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 karena pada masih bekerja. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 13.15.wib, terdakwa berangkat menuju kantor Lion Parcel di Kecamatan Maospati untuk mengambil paketnya dan sesampainya di kantor Lion Parcel di Kec. Maospati, terdakwa mengatakan kepada saksi Ilma Yunita mau mengambil paket atas nama ANDRE dengan nomor resi 88LP1772033180202. Selanjutnya setelah menerima paket tersebut terdakwa berjalan mau pulang akan tetapi tiba-tiba diamankan oleh saksi Wahyu Aji dan saksi Halin Zulfahri H serta petugas Satresnarkoba kepolisian Resor Magetan ditempat Lion Parcel Magetan dan menyuruh terdakwa untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh saksi Ilma Yunita. Setelah paketnya dibuka oleh terdakwa dan diketemukan di dalam paket nya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalam berisi narkotika jenis sabu dan 5 (lima) buah Pecahan Batu Kecil. Bahwa dalam pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,50 (Nol koma lima puluh) gram dengan netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening;
  3. 5 (lima) buah Pecahan Batu Kecil;
  4. 1 (satu) buah bungkus bekas paket;
  5. 1 (satu) buah HandPhone merk TECNO POVA Neo 3 warna emas dengan , No. IMEI 1: 351199041030987, IMEI 2: 351199041030995, No. Sim Card: 081212201457;

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/2491/III/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 30 Maret 2026, dengan No LAB.: 02124/NNF/2026, tanggal 25 Maret 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka   FELIX HUTABARAT tersebut adalah benar / positif (+) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa Felix Hutabarat pada pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 13.54 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Ruko Ekspedisi Lion Parcel Jalan Raya Maospati-Solo Dusun Sumber Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati  Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa menghubungi nomor whatsapp Balabala.id 088994125915 yang diberi oleh Sdr. Aldi (DPO) dengan menanyakan pesanan narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa memesan 0,5 gram (setengah gram) dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan sistem pembayaran apabila barang diterima terdakwa langsung ditransfer ke Balabala.id atau COD (Cash On Delivery). Bahwa saat berkomunikasi dengan Balabala.id terdakwa memberikan kesepakatan pengiriman Narkotika jenis shabu akan dikirimkan ke penerima atas nama “Andre”  Nomor Whatsapp 081212201457 alamat Jalan Ngebong gang harum Rt 09 Rw 03 Desa Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun Provinsi Jawa Timur akan tetapi pihak Balabala.id menjawab “situ rawan lo bang madiun expedisi nya tidak aman kalua saya sarankan abang cari Alamat palsu Maospati ya nanti kurirnya abang arahin suruh ketemu Dimana gitu atau ambil dikantor malah ekspedisi Maospati lebih aman bang kan ntar kurir nya hubungi abang ntar diarahi kemana” akan tetapi terdakwa tetap menginginkan pengiriman Narkotika jenis shabu ke Alamat yang disampaikan terdakwa di Kota Madiun saja. Selanjutnya pihak Balabala.id melakukan proses pengiriman paket Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa akan tetapi Alamat pengiriman dikirim oleh Balabala.id ke Daerah Maospati Magetan tanpa sepengetahuan dan tanpa kesepakatan dari terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026, Balabala.id mengirimkan nomor resi paket tersebut kepada terdakwa dengan nomor 88LP1772033180202. Lalu pada hariSenin tanggal 2 Maret 2026,  saksi Ilma Yunita Nurdianti dari Lion Parcel Jalan Raya Maospati-Solo Dusun Sumber Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur menghubungi terdakwa menjelaskan Paket atas nama “Andre” sudah datang ke kantor Lion Parcel dan tidak bisa dikirimkan ke Alamat yang dituju di area Kota Madiun dan saksi Ilma Yunita menjelaskan paket berada di luar area pengantaran wilayah Maospati, kemudian  terdakwa mengatakan kepada  saksi Ilma Yunita akan mengambil paket nya besok hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 karena pada masih bekerja. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 13.15.wib, terdakwa berangkat menuju kantor Lion Parcel di Kecamatan Maospati untuk mengambil paketnya dan sesampainya di kantor Lion Parcel di Kec. Maospati, terdakwa mengatakan kepada saksi Ilma Yunita mau mengambil paket atas nama ANDRE dengan nomor resi 88LP1772033180202. Selanjutnya setelah menerima paket tersebut terdakwa berjalan mau pulang akan tetapi tiba-tiba diamankan oleh saksi Wahyu Aji dan saksi Halin Zulfahri H serta petugas Satresnarkoba kepolisian Resor Magetan ditempat Lion Parcel Magetan dan menyuruh terdakwa untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh saksi Ilma Yunita. Setelah paketnya dibuka oleh terdakwa dan diketemukan di dalam paket nya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalam berisi narkotika jenis sabu dan 5 (lima) buah Pecahan Batu Kecil. Bahwa dalam pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,50 (Nol koma lima puluh) gram dengan netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening;
  3. 5 (lima) buah Pecahan Batu Kecil;
  4. 1 (satu) buah bungkus bekas paket;
  5. 1 (satu) buah HandPhone merk TECNO POVA Neo 3 warna emas dengan , No. IMEI 1: 351199041030987, IMEI 2: 351199041030995, No. Sim Card: 081212201457;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/2491/III/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 30 Maret 2026, dengan No LAB.: 02124/NNF/2026, tanggal 25 Maret 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka   FELIX HUTABARAT tersebut adalah benar / positif (+) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya