| Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Samapta bersama Unit Reskrim Polsek Masopati melaksanakan operasi pekat Semeru 2026 telah tertangkap tangan seseorang bernama Sdr. DAVED KRISTIAN YUSUP, yang telah terbukti dan kedapatan Memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo didalam rumah Desa Ngujung Kec. Maospati Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1 liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut. Korban : dengan kerugian : Rp. 0. |