Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H 1.UKASAH FAJAR PRASETYO Alias KACI Bin (Alm) LILIK PRASETYONO
2.ALI ABU MUSTOFA Bin ENDANG SUPRIYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.658/M.5.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UKASAH FAJAR PRASETYO Alias KACI Bin (Alm) LILIK PRASETYONO[Penahanan]
2ALI ABU MUSTOFA Bin ENDANG SUPRIYADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 KESATU

-------Bahwa Terdakwa I UKASAH FAJAR PRASETYO Alias KACI Bin (Alm) LILIK PRASETYONO Bersama-sama dengan Terdakwa II ALI ABU MUSTOFA Bin ENDANG SUPRIYADI pada hari Kamis  tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Gangsiran RT 016 RW 007 Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I UKASAH FAJAR dihubungi oleh Saksi SANDI melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 087898590733, untuk menanyakan ketersediaan pil dengan logo Y atau biasa disebut pil YARINDO dan Terdakwa I UKASAH FAJAR bersedia untuk mencarikan pil YARINDO pesanan Saksi SANDI tersebut.  Selanjutnya Saksi SANDI datang kerumah Terdakwa I UKASAH FAJAR untuk memberikan uang tunai kepada Terdakwa I sebanyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Setelah memberikan uang tersebut saksi SANDI langsung pulang kerumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I UKASAH FAJAR menghubungi Terdakwa II ALI ABU, dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan barang pil yang berlogo Y atau pil dengan sebutan YARINDO tersebut dan memesan sebanyak 13 butir pil YARINDO dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

  • Selanjutnya Terdakwa II ALI ABU menghubungi saksi WAHYU alias ZOMBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang kerumah Terdakwa II ALI ABU dengan membawa Pil berlogo Y atau Pil YARINDO untuk dijual kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II ALI ABU Bersama saksi WAHYU alias ZOMBI berangkat menuju rumah Terdakwa I UKASAH FAJAR kemudian sesampainya dirumah Terdakwa I Terdakwa II ALI ABU menyerahkan Pil yang berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO dengan dibungkus plastik klip bening berisi 13 butir pil kemudian Terdakwa I UKASAH FAJAR memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II ALI ABU. setelah Terdakwa I UKASAH FAJAR membayar secara tunai selanjutnya Terdakwa II ALI ABU dan saksi WAHYU alias ZOMBI pergi dari rumah Terdakwa I.
  • Selanjutnya Terdakwa I UKASAH FAJAR langsung menghubungi Saksi SANDI untuk mengambil pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO pesanan saksi SANDI tersebut, selanjutnya saksi SANDI datang kerumah Terdakwa I UKASAH FAJAR Kemudian Terdakwa I langsung menyerahkan 11 (sebelas) butir pil beserta uang kembalian sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SANDI. Selanjutnya terdakwa I UKASAH FAJAR diberikan imbalan sebanyak 2 (dua) butir pil YARINDO milik saksi SANDI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I UKASAH FAJAR dan Terdakwa II ALI ABU didatangi dan diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magtean dan dibawa menuju kantor polres magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan obat keras pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO yaitu untuk mendapatkan keuntungan barang pil YARINDO secara gratis atau Cuma-Cuma;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/346/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor,  tanggal 21 Januari 2026,  dengan    No LAB: 00216/NOF/2026, tanggal 15 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka  ALI ABU MUSTOFA Alias Ali Bin ENDANG SUPRIYADI, Dkk tersebut adalah  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson ,tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ,tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin resmi dari pihak yang berwenang didalam mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tersebut;

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I UKASAH FAJAR PRASETYO Alias KACI Bin (Alm) LILIK PRASETYONO Bersama-sama dengan Terdakwa II ALI ABU MUSTOFA Bin ENDANG SUPRIYADI pada hari Kamis  tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Gangsiran RT 016 RW 007 Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “turut serta melakukan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I UKASAH FAJAR dihubungi oleh Saksi SANDI melalui aplikasi Whatsapp Saksi SANDI dengan nomor 087898590733, untuk menanyakan ketersediaan pil dengan logo Y atau pil  YARINDO dan Terdakwa I UKASAH FAJAR bersedia untuk mencarikan pil YARINDO pesanan Saksi SANDI tersebut.  Selanjutnya Saksi SANDI datang kerumah Terdakwa I UKASAH FAJAR untuk memberikan uang tunai kepada Terdakwa I sebanyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Setelah memberikan uang tersebut saksi SANDI langsung pulang kerumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I UKASAH FAJAR menghubungi Terdakwa II ALI ABU, dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan barang pil yang berlogo Y atau pil dengan sebutan YARINDO tersebut dan memesan sebanyak 13 butir pil YARINDO dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II ALI ABU menghubungi saksi WAHYU alias ZOMBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang kerumah Terdakwa II ALI ABU dengan membawa Pil berlogo Y atau Pil YARINDO untuk dijual kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II ALI ABU Bersama saksi WAHYU alias ZOMBI berangkat menuju rumah Terdakwa I UKASAH FAJAR kemudian sesampainya dirumah Terdakwa I Terdakwa II ALI ABU menyerahkan Pil yang berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO dengan dibungkus plastik klip bening berisi 13 butir pil kemudian Terdakwa I UKASAH FAJAR memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II ALI ABU. setelah Terdakwa I UKASAH FAJAR membayar secara tunai selanjutnya Terdakwa II ALI ABU dan saksi WAHYU alias ZOMBI pergi dari rumah Terdakwa I.
  • Selanjutnya Terdakwa I UKASAH FAJAR langsung menghubungi Saksi SANDI untuk mengambil pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO pesanan saksi SANDI tersebut, selanjutnya saksi SANDI datang kerumah Terdakwa I UKASAH FAJAR Kemudian Terdakwa I langsung menyerahkan 11 (sebelas) butir pil beserta uang kembalian sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SANDI. Selanjutnya terdakwa I UKASAH FAJAR diberikan imbalan sebanyak 2 (dua) butir pil YARINDO milik saksi SANDI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I UKASAH FAJAR dan Terdakwa II ALI ABU didatangi dan diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magtean dan dibawa menuju kantor polres magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan obat keras pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO yaitu untuk mendapatkan keuntungan barang pil YARINDO secara gratis atau Cuma-Cuma;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/346/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor,  tanggal 21 Januari 2026,  dengan    No LAB: 00216/NOF/2026, tanggal 15 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka  ALI ABU MUSTOFA Alias Ali Bin ENDANG SUPRIYADI, Dkk tersebut adalah  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson ,tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ,tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan serta izin resmi dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian.

Pihak Dipublikasikan Ya