| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Mukti Eko Budiarto Bin Yudi Prasetyo bersama-sama dengan Saksi Muhammad Fatqur Rohman Alias Patok Bin Endriyono (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan seperti berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 16.30 Wib di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Podang Kota Madiun. Kemudian Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dalam perjalanan mampir di SPBU maospati untuk mengisi bensin motor Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian pada saat mengisi bensin Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan;
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 5 november 2025 sekira pukul 15.00 wib yang pada sebelumya Terdakwa sudah tinggal di rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK sudah sekitar 2 minggu yang beralamat di desa botok kec.karas kab.magetan, yang pada saat itu Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di tempat biasanya yaitu di wilayah jalan podang kota madiun;
- Selanjutnya sekira pukul 17.56 wib Terdakwa dikirimi gambar lokasi oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil ranjau barang narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.13 Terdakwa berangkat menuju lokasi untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.14 wib Terdakwa mengirim gambar foto barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan barang narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa langsung kembali lagi menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk dikonsumsi bersama;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Saksi FATQUR ROHMAN tersebut sebanyak 8 (delapan) hisapan;
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengembalikan sisa barang narkotika jenis sabu yang Terdakwa konsumsi bersama Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK di wilayah jalan podang kota madiun dengan sistem ranjau;
- Selanjutnya setelah mengembalikan sisa barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian sesampainya di Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK Terdakwa ditanya oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dengan mengatakan “ wes mbok foto rung mau” kemudian Terdakwa menjawab “aduh lali mau, yowes sesok ae bos tak rono neh ngefoto lokasi”
- Bahwa pada tanggal 6 november 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa kembali menuju lokasi yang mana Terdakwa meletakkan barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dengan maksud untuk mengambil foto lokasi tempat Terdakwa meletakkan barang narkotika jenis sabu tersebut. Bemudian sekira pukul 13.00 wib Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “piye fotone” kemudian Terdakwa menjawab “uwes tak iki tak kirim neng wa mu;
- Bahwa pada tanggal 8 november 2025 sekira pukul sekira pukul 19.30 wib Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama;
- Bahwa sekira pukul 23.00 wib kakak saudara Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK yaitu Saksi AHMAD BIMANTORO (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) datang dan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu juga yang sebelumnya Saksi AHMAD BIMANTORO sudah menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan maksud ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu juga;
- Bahwa Terdakwa, Saksi AHMAD BIMANTORO, dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sampai pukul 23.30 wib;
- Bahwa pada tanggal 10 november 2025 sekira pukul 10.00 wib Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengatakan kepada Terdakwa langsung bahwa Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK ingin konsumsi narkotika jenis sabu
- Bahwa sekira pukul 15.59 wib Terdakwa dikirimi foto lokasi oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengambil barang narkotika jenis sabu di wilayah jalan podang kota madiun dengan konsep ranjau;
- Bahwa sekira pukul 16.15 wib Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau barang narkotika jenis sabu tersebut sesuai lokasi barang tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dalam perjalanan mampir di SPBU maospati untuk mengisi bensin motor Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian pada saat mengisi bensin Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan kemudian setelah diamankan oleh petugas Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dibawa menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk dilakukan penggeledahan;
- Bahwa setelah dilakukan penggledahan dan diketemukan beberapa barang bukti, Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diinterogasi oleh petugas yang mana sebelumnya Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK akan mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di wilayah jalan podang kota madiun;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK bersama petugas kepolisian berangkat menuju lokasi barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut san menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dibawa menuju kantor satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa disuruh untuk mengambil barang narkotika jenis sabu oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK sebanyak 5 kali:
- Yang pertama pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang kedua pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang ketiga pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang keempat pada tanggal 5 november 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang kelima pada tanggal 10 november 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2653/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Mukti Eko Budiarto positif Methamphetamine.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Mukti Eko Budiarto Bin Yudi Prasetyo bersama-sama dengan Muhammad Fatqur Rohman Alias Patok Bin Endriyono (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan seperti berikut: -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 16.30 Wib di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Podang Kota Madiun. Kemudian Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dalam perjalanan mampir di SPBU maospati untuk mengisi bensin motor Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian pada saat mengisi bensin Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan;
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 5 november 2025 sekira pukul 15.00 wib yang pada sebelumya Terdakwa sudah tinggal di rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK sudah sekitar 2 minggu yang beralamat di desa botok kec.karas kab.magetan, yang pada saat itu Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di tempat biasanya yaitu di wilayah jalan podang kota madiun;
- Selanjutnya sekira pukul 17.56 wib Terdakwa dikirimi gambar lokasi oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil ranjau barang narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.13 Terdakwa berangkat menuju lokasi untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.14 wib Terdakwa mengirim gambar foto barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan barang narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa langsung kembali lagi menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk dikonsumsi bersama;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Saksi FATQUR ROHMAN tersebut sebanyak 8 (delapan) hisapan;
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengembalikan sisa barang narkotika jenis sabu yang Terdakwa konsumsi bersama Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK di wilayah jalan podang kota madiun dengan sistem ranjau;
- Selanjutnya setelah mengembalikan sisa barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian sesampainya di Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK Terdakwa ditanya oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dengan mengatakan “ wes mbok foto rung mau” kemudian Terdakwa menjawab “aduh lali mau, yowes sesok ae bos tak rono neh ngefoto lokasi”
- Bahwa pada tanggal 6 november 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa kembali menuju lokasi yang mana Terdakwa meletakkan barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dengan maksud untuk mengambil foto lokasi tempat Terdakwa meletakkan barang narkotika jenis sabu tersebut. Bemudian sekira pukul 13.00 wib Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “piye fotone” kemudian Terdakwa menjawab “uwes tak iki tak kirim neng wa mu;
- Bahwa pada tanggal 8 november 2025 sekira pukul sekira pukul 19.30 wib Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama;
- Bahwa sekira pukul 23.00 wib kakak saudara Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK yaitu Saksi AHMAD BIMANTORO (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) datang dan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu juga yang sebelumnya Saksi AHMAD BIMANTORO sudah menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan maksud ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu juga;
- Bahwa Terdakwa, Saksi AHMAD BIMANTORO, dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sampai pukul 23.30 wib;
- Bahwa pada tanggal 10 november 2025 sekira pukul 10.00 wib Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengatakan kepada Terdakwa langsung bahwa Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK ingin konsumsi narkotika jenis sabu
- Bahwa sekira pukul 15.59 wib Terdakwa dikirimi foto lokasi oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengambil barang narkotika jenis sabu di wilayah jalan podang kota madiun dengan konsep ranjau;
- Bahwa sekira pukul 16.15 wib Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau barang narkotika jenis sabu tersebut sesuai lokasi barang tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dalam perjalanan mampir di SPBU maospati untuk mengisi bensin motor Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian pada saat mengisi bensin Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan kemudian setelah diamankan oleh petugas Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dibawa menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk dilakukan penggeledahan;
- Bahwa setelah dilakukan penggledahan dan diketemukan beberapa barang bukti, Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diinterogasi oleh petugas yang mana sebelumnya Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK akan mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di wilayah jalan podang kota madiun;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK bersama petugas kepolisian berangkat menuju lokasi barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut san menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dibawa menuju kantor satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa disuruh untuk mengambil barang narkotika jenis sabu oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK sebanyak 5 kali:
- Yang pertama pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang kedua pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang ketiga pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang keempat pada tanggal 5 november 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang kelima pada tanggal 10 november 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2652/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Muhammad Fatqur Rohman positif Methamphetamine.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Mukti Eko Budiarto Bin Yudi Prasetyo pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang “ berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”: ---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 16.30 Wib di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Podang Kota Madiun. Kemudian Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dalam perjalanan mampir di SPBU maospati untuk mengisi bensin motor Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian pada saat mengisi bensin Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan;
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 5 november 2025 sekira pukul 15.00 wib yang pada sebelumya Terdakwa sudah tinggal di rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK sudah sekitar 2 minggu yang beralamat di desa botok kec.karas kab.magetan, yang pada saat itu Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di tempat biasanya yaitu di wilayah jalan podang kota madiun;
- Selanjutnya sekira pukul 17.56 wib Terdakwa dikirimi gambar lokasi oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil ranjau barang narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.13 Terdakwa berangkat menuju lokasi untuk mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.14 wib Terdakwa mengirim gambar foto barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan barang narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa langsung kembali lagi menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk dikonsumsi bersama;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Saksi FATQUR ROHMAN tersebut sebanyak 8 (delapan) hisapan;
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengembalikan sisa barang narkotika jenis sabu yang Terdakwa konsumsi bersama Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK di wilayah jalan podang kota madiun dengan sistem ranjau;
- Selanjutnya setelah mengembalikan sisa barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian sesampainya di Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK Terdakwa ditanya oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dengan mengatakan “ wes mbok foto rung mau” kemudian Terdakwa menjawab “aduh lali mau, yowes sesok ae bos tak rono neh ngefoto lokasi”
- Bahwa pada tanggal 6 november 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa kembali menuju lokasi yang mana Terdakwa meletakkan barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dengan maksud untuk mengambil foto lokasi tempat Terdakwa meletakkan barang narkotika jenis sabu tersebut. Bemudian sekira pukul 13.00 wib Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “piye fotone” kemudian Terdakwa menjawab “uwes tak iki tak kirim neng wa mu;
- Bahwa pada tanggal 8 november 2025 sekira pukul sekira pukul 19.30 wib Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama;
- Bahwa sekira pukul 23.00 wib kakak saudara Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK yaitu Saksi AHMAD BIMANTORO datang dan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu juga yang sebelumnya Saksi AHMAD BIMANTORO sudah menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan maksud ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu juga;
- Bahwa Terdakwa, Saksi AHMAD BIMANTORO, dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sampai pukul 23.30 wib;
- Bahwa pada tanggal 10 november 2025 sekira pukul 10.00 wib Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengatakan kepada Terdakwa langsung bahwa Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK ingin konsumsi narkotika jenis sabu
- Bahwa sekira pukul 15.59 wib Terdakwa dikirimi foto lokasi oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK mengambil barang narkotika jenis sabu di wilayah jalan podang kota madiun dengan konsep ranjau;
- Bahwa sekira pukul 16.15 wib Terdakwa diajak Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau barang narkotika jenis sabu tersebut sesuai lokasi barang tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dalam perjalanan mampir di SPBU maospati untuk mengisi bensin motor Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dan kemudian pada saat mengisi bensin Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan kemudian setelah diamankan oleh petugas Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dibawa menuju rumah Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk dilakukan penggeledahan;
- Bahwa setelah dilakukan penggledahan dan diketemukan beberapa barang bukti, Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK diinterogasi oleh petugas yang mana sebelumnya Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK akan mengambil barang ranjau narkotika jenis sabu di wilayah jalan podang kota madiun;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK bersama petugas kepolisian berangkat menuju lokasi barang ranjau narkotika jenis sabu tersebut san menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK dibawa menuju kantor satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa disuruh untuk mengambil barang narkotika jenis sabu oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK sebanyak 5 kali:
- Yang pertama pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang kedua pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang ketiga pada bulan oktober 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang keempat pada tanggal 5 november 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun;
- Yang kelima pada tanggal 10 november 2025 Terdakwa disuruh oleh Saksi FATQUR ROHMAN Alias PATOK untuk mengambil barang ranjau di wilayah jalan podang kota madiun.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2652/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Muhammad Fatqur Rohman positif Methamphetamine;
|