| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat telah tertangkap tangan seseorang bernama Sdr. SUPARIJAN, yang telah terbukti dan kedapatan Memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo diteras warung Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1 liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut.
Korban : dengan kerugian : Rp.0. |