Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa 1 yaitu ROHMAD Als MAMAD Bin MARTO KADI, terdakwa 2 yaitu RUDIANTO Als KENTUNG Bin ADJI, dan terdakwa 3 yaitu AGUS SUSANTO Als KENTES Bin ADJI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sawah milik Saksi SUWAYA yang terletak di Utara RSUD Kabupaten Magetan termasuk Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “telah mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada saat terdakwa 3 mengatakan kepada terdakwa 1 untuk mencari 1 (satu) buah diesel yang ditinggalkan oleh pemiliknya di persawahan. Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa 1 menemukan 1 (satu) buah pembajak sawah yang ditinggalkan oleh pemiliknya di persawahan yang terletak di utara RSUD Kabupaten Magetan termasuk Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. setelah itu terdakwa 1 meninggalkan lokasi tersebut dan pulang kerumahnya yang terletak di Desa Banjarejo RT.025 RW.005, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Sekira pukul 18.30 WIB terdakwa 1 menelfon terdakwa 3 untuk memberitahukan 1 (satu) buah diesel yang masih terpasang di 1 (satu) buah pembajak sawah yang ditinggalkan pemiliknya di persawahan yang terletak di utara RSUD Kabupaten Magetan termasuk Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dan terdakwa 3 sepakat akan bertemu dengan terdakwa 1 di pinggir jalan yang terletak di belakang pasar sayur Kabupaten Magetan pada pukul 21.00 WIB. Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa 1 bertemu dengan terdakwa 3 dan terdakwa 2 dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang model pick up merk Mitsubishi (L300 DS) Nopol AE 8680 NH warna coklat tembakau tahun 1991 Noka : L300DP214317 Nosin : 4D56C199628 atas nama MUJIYANTO alamat Jl.Yos sudarso 39 RT.03 RW.03 Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Sedangkan terdakwa 3 dan terdakwa 2 mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type A1F02N37M1 AT Nopol AE 2805 JAG warna biru tahun 2020 Noka : MH1JM511XLK669246 Nosin: JM51E1668938 atas nama AGUS SUSANTO alamat Dusun Plosorejo RT.002 RW.010, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Setelah bertemu terdakwa 3 dan terdakwa 2 pergi ke lokasi dengan cara berboncengan dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type A1F02N37M1 AT Nopol AE 2805 JAG warna biru tahun 2020 untuk melepaskan 1 (satu) buah diesel yang masih terpasang di 1 (satu) buah pembajak sawah sedangkan terdakwa 1 menunggu di lokasi pada saat terdakwa 1 bertemu dengan terdakwa 3 dan terdakwa 2. Sekira pukul 21.45 WIB terdakwa 1 dihubungi oleh terdakwa 3 dan memberitahu kepada terdakwa 1 bahwa 1 (satu) buah diesel yang sebelumnya terpasang di 1 (satu) buah pembajak sawah sudah berhasil dilepaskan dan mengetahui hal tersebut terdakwa 1 pergi ke lokasi 1 (satu) buah diesel tersebut dan menaikkan diesel tersebut ke 1 (satu) unit mobil pickup yang terdakwa 1 bawa. Kemudian setelah 1 (satu) buah diesel tersebut berhasil diangkut terdakwa 1 beserta terdakwa 3 dan terdakwa 2 kembali pulang ke rumah masing-masing dan untuk 1 (satu) buah diesel tersebut terdakwa 1 bawa pulang terlebih dahulu dan akan terdakwa 1 jual di kemudian hari’
- Bahwa benda/barang milik Saksi JUMADI yang hilang diduga diambil oleh orang lain yaitu berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk KUBOTA type RD85 warna merah
- Bahwa sebelum hilang yang diduga dicuri oleh orang lain, mesin diesel merk KUBOTA type RD85 warna merah milik Saksi JUMADI tepatnya berada di jalan pinggir sawah milik Saksi SUWAYA.
- Bahwa atas atas kejadian tersebut saksi JUMADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------- |