| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Mgt | Nanang Triyanto, S.H., M.H. | SUSENO Alias ONES Bin ARJO SLAMET Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Mgt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B.111C / M.5.32 / Enz.2 / 01 / 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU ---- Bahwa terdakwa SUSENO Alias ONES Bin ARJO SLAMET (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadilii perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), maka Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----
Bahwa mulanya petugas Satresnarkoba Polres Magetan (selanjutnya disebut Polisi) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Hotel Murah 2 Jalan Raya Solo Madiun, Desa Klagen Gambiran, Kec. Maospati, Kab. Magetan telah mengamankan saksi Narwito (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang pada saat diamankan tersebut saksi Narwito kedapatan menguasai, memliki 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat sekitar 0,15 (nol koma lima belas) gram selain mendapati diduga Narkotika jenis sabu tersebut juga didapati 1 (satu) buah alat bong dan barang bukti lainnya. Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan interogasi terhadap saksi Narwito dan dari hasil interogasi tersebut didapat keterangan bahwa saksi Narwito mendapatkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat sekitar 0,15 (nol koma lima belas) gram tersebut dari terdakwa hasil upah saksi mengambil Narkotika jenis sabu di Daerah Kab. Kediri. Bahwa kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 10.10 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selain melakukan penangkapan Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan berhasil mendapatkan barang bukti yang dikuasai terdakwa diantaranya:
Bahwa dari pengakuan terdakwa, serbuk Kristal warna putih yang diduga Sabu yang dikuasai terdakwa tersebut didapatkan dengan cara awalnya terdakwa menghubungi saksi Narwito dan meminta tolong saksi Narwito untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke Kab. Kediri dan saat itu terdakwa menjajikan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atas permintaan terdakwa tersebut saksi Narwito mengiyakan dan berangkat ke Kab. Kediri bersama dengan saksi Luki Basuki yang pada saat itu berada di rumah terdakwa. Sekira pukul 15.00 WIB sesampainya di Lokasi Kabupaten Kediri sebagiamana arahan dari terdakwa, saksi Narwito dan saksi Luki Basuki berhasil mengambil Narkotika jenis sabu, dan setelah berhasil mengambilnya saksi Narwito dan saksi Luki Basuki pulang menuju rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 WIB saksi Narwito dan saksi Luki Basuki kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung ditimbang dan saat itu beratnya 10,13 gram dan 0,25 gram; Bahwa setelah terdakwa melakukan penimbangan, terdakwa bersama dengan saksi Narwito, saksi Luki Basuki dan saksi Heriyanto mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang 0,25 gram dengan menggunakan alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu dari klip yang berisi 10,13 gram sebanyak 0,5 gram dengan menggunakan timbangan dan kemudian diserahkan kepada saksi Narwito sebagai tambahan imbalan karena telah mengambil narkotika jenis sabu di Kab. Kediri. Bahwa rencana terdakwa Narkotika Jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. Ahong dimana terdakwa tidak tahu alamat pastinya Sdr. Ahong dengan cara terdakwa ranjau di wilayah Kec. Balerejo Kab. Madiun namun hal tersebut tidak jadi dilaksanakan karena terdakwa sudah dimankan duluan olej pihak kepolisian Polres Magetan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika No : 243/14033.09/2025 tanggal 18 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Magetan, dengan hasil taksiran :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan uji laboratories Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilstik No. Lab : 09227 / NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Oktober tahun 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Hadi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md. diketahui oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Kalabfor Cab. Surabaya, dengan hasil kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 29211/2025/NNF dan 29212/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SUSENO Alias ONES Bin ARJO SLAMET (Alm), pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 10.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadilii perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa mulanya petugas Satresnarkoba Polres Magetan (selanjutnya disebut Polisi) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Hotel Murah 2 Jalan Raya Solo Madiun, Desa Klagen Gambiran, Kec. Maospati, Kab. Magetan telah mengamankan saksi Narwito (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang pada saat diamankan tersebut saksi Narwito kedapatan menguasai, memliki 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat sekitar 0,15 (nol koma lima belas) gram selain mendapati diduga Narkotika jenis sabu tersebut juga didapati 1 (satu) buah alat bong dan barang bukti lainnya. Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan interogasi terhadap saksi Narwito dan dari hasil interogasi tersebut didapat keterangan bahwa saksi Narwito mendapatkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat sekitar 0,15 (nol koma lima belas) gram tersebut dari terdakwa hasil upah saksi mengambil Narkotika jenis sabu di Daerah Kab. Kediri. Bahwa kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 10.10 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selain melakukan penangkapan Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan berhasil mendapatkan barang bukti yang dikuasai terdakwa diantaranya:
Bahwa dari pengakuan terdakwa, serbuk Kristal warna putih yang diduga Sabu yang dikuasai terdakwa tersebut didapatkan dengan cara awalnya terdakwa menghubungi saksi Narwito dan meminta tolong saksi Narwito untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke Kab. Kediri dan saat itu terdakwa menjajikan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atas permintaan terdakwa tersebut saksi Narwito mengiyakan dan berangkat ke Kab. Kediri bersama dengan saksi Luki Basuki yang pada saat itu berada di rumah terdakwa. Sekira pukul 15.00 WIB sesampainya di Lokasi Kabupaten Kediri sebagiamana arahan dari terdakwa, saksi Narwito dan saksi Luki Basuki berhasil mengambil Narkotika jenis sabu, dan setelah berhasil mengambilnya saksi Narwito dan saksi Luki Basuki pulang menuju rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 WIB saksi Narwito dan saksi Luki Basuki kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung ditimbang dan saat itu beratnya 10,13 gram dan 0,25 gram; Bahwa setelah terdakwa melakukan penimbangan, terdakwa bersama dengan saksi Narwito, saksi Luki Basuki dan saksi Heriyanto mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang 0,25 gram dengan menggunakan alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu dari klip yang berisi 10,13 gram sebanyak 0,5 gram dengan menggunakan timbangan dan kemudian diserahkan kepada saksi Narwito sebagai tambahan imbalan karena telah mengambil narkotika jenis sabu di Kab. Kediri. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika No : 243/14033.09/2025 tanggal 18 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Magetan, dengan hasil taksiran :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan uji laboratories Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilstik No. Lab : 09227 / NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Oktober tahun 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Hadi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md. diketahui oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Kalabfor Cab. Surabaya, dengan hasil kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 29211/2025/NNF dan 29212/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
