Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMARTONO, SH., MH | YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan | 2 | GUNAWAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran No.3403/1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Tanggal 25 Juli 1996 atas nama YOSI KURNIAWAN anak dari pasangan suami isteri : GUNAWAN dengan GINARSIH adalah berlaku---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran No.2869/IST/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Tanggal 15 Agustus 2001 atas nama YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN anak dari pasangan suami isteri S. BUDI PURWANTO dengan KAYATI adalah tidak berlaku--------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencoret Akta Kelahiran No.2869/IST/2001 atas nama YOSSI TISNA BUDIKURNIAWAN dari regester yang sedang berjalan--------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk menerbitkan KK, KTP sesuai dengan Akta Kelahiran No. 3403/1994 atas nama YOSI KURNIAWAN------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum--------------------------------------------------------------
SUBSIDER :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |