Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Mgt Kasmi 1.MADIMAN
2.WASI
3.SUGENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.Kasmi
Tergugat
NoNama
1MADIMAN
2WASI
3SUGENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah sita jaminan atas obyek sengketa
  3. Menyatakan Penggugat adalah satu satunya ahli waris dari almarhum Paerah yang berhak terhadap harta peninggalannya.
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa merupakan harta peninggalan paerah.
  5. Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
  6. Menghukum Para Tergugat dan  siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. 

 

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak