Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Mgt Adimas Septian Anwar Ibrahim 1.Septiana Intan Pandini
2.Mei Herlina (Notaris dan PPAT )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adimas Septian Anwar Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKY ANDRYAN DWI PRASETYA SHAdimas Septian Anwar Ibrahim
Tergugat
NoNama
1Septiana Intan Pandini
2Mei Herlina (Notaris dan PPAT )
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gunadi, SH.Septiana Intan Pandini
Turut Tergugat
NoNama
1Sumiati
2PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Pusat Surabaya cq kantor Cabang Magetan
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Magetan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gunadi, SH.Sumiati
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUKATNO 
3.    Menyatakan Surat Keterangan Waris tertanggal 21 November 2014 yang semula mencantumkan nama Penggugat sebagai ahli waris adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4.    Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) nomor 522/2014  tertanggal 09 Desember 2014 yang dibuat oleh Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dibuat tanpa penetapan perwalian dari Pengadilan terhadap Penggugat yang pada saat itu masih di bawah umur;
5.    Menyatakan perubahan data yuridis sertipikat pada tanggal pendaftaran 29 Desember 2014 yang didasarkan pada APHB tersebut adalah cacat yuridis dan administratif;
6.    Menyatakan pencoretan 3 (tiga) nama ahli waris, termasuk nama Penggugat, dalam kolom data yuridis Sertipikat Hak Atas Tanah objek sengketa berdasarkan APHB adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7.    Menyatakan Sertipikat Hak Atas Tanah Nomor SHM Nomor:1565 Luas 168 m2 yang terletak di Desa Sukowinangun, Atas nama SEPTIANA INTAN PANDINI,( Tergugat I )  tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat  sepanjang diperoleh dan/atau didasarkan pada APHB yang tidak sah;
8.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar hak subjektif Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan hak;
9.    Menyatakan segala perbuatan hukum yang timbul dan bersumber dari Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  Nomor 522/2014  tertanggal  09 Desember 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10.    Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai, memanfaatkan, dan menjaminkan objek sengketa berdasarkan sertipikat yang bersumber dari APHB yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum;
11.    Menyatakan pembebanan jaminan dan/atau Hak Tanggungan atas objek sengketa yang terakhir dijaminkan kepada TURUT TERGUGAT II  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
12.    Menghukum Para Tergugat dan/atau Para  Turut Tergugat  untuk mengembalikan keadaan hukum seperti semula (restitutio in integrum), yaitu dengan memulihkan hak Penggugat sebagai ahli waris dalam objek sengketa;
13.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
-    Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000, ( seratus Juta Rupiah ( atau sesuai nilai bagian hak waris Penggugat atas objek Perkara ;
-    Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) 
14.    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
15.    Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER 
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak