| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan ;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 dalam hal usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengusulkan Pergantian Antar Waktu Penggugat dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magetan telah bertentangan dengan hukum dan tergolong sebagai Pelanggaran Administratif;
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melakukan Pelanggaran Administratif merupakan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Para Tergugat terkait Pengusulan Pergantian Antar Waktu Penggugat dari Anggota Dewan Perkawilan Rakyat Kabupaten Magetan;
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mencabut dan/atau membatalkan semua surat-surat dan/atau keputusan yang berkaitan dengan Pemberhentian Penggugat Nur Wakhid, S.H. serta Surat Pengusulan Pergantian Antar Waktu Penggugat Nur Wakhid, S.H selaku anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029 ;
6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Anggota Dewan Perkawilan Rakyat Kabupaten Magetan;
7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil terdiri dari :
Biaya Operasional Perkara sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta rupiah) ;
b. Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta rupiah) Total keseluruhan berjumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar) ;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan kedudukan Penggugat Nur Wakhid, S.H seperti semula;
9. Menguatkan Putusan Provisi ;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Tahkim yang pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. |