| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 26/Pid.B/2026/PN Mgt | FEBRILIA WULANDINI, S.H. | SUMADI Alias WES Bin Alm. AKAT | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.B/2026/PN Mgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B.887/M.5.32/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa SUMADI Alias WES Bin AKAT, pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang terletak di Desa Prampelan, RT.02/RW.01, Kec. Karangrejo, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya Terdakwa mulai menjadi bandar pada perjudian jenis Tet Tetan (bingo) pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa menuju ke warung Bu DIMAH untuk membeli kopi. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dikarenakan banyak orang diwarung tersebut kemudian Terdakwa mengajak untuk bermain judi jenis Tet Tetan (bingo) yang alatnya sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya, dan terjadilah kesepakatan untuk melakukan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) dengan uang sebagai taruhannya dan Terdakwa selaku bandar sedangkan yang lain sebagai pemain/penombok. Kemudian pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Magetan dan dibawa ke Polres Magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan pada saat sebelum penangkapan Terdakwa melakukan perjuadian jenis Tet Tetan (bingo) bersama dengan para pemain diantaranya Saksi Darmani, Saksi Mariyono, Saksi Agus Supriono, Saksi Hariadi, Saksi Suparman, Saksi Isno Hadi dan Saksi Setu. Cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) adalah dengan mempersiapkan peralatan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) berupa 51 (lima puluh satu) lembar kertas/keplek Bingo dan 252 (dua ratus lima puluh dua) buah kecik (biji buah) sebagai alat penutup nomor, serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 60 warna hitam yang telah terpasang Aplikasi Bingo sebagai mesin pengacak nomor. Selanjutnya Terdakwa membuka lapak perjudian tersebut di teras warung milik Bu Dimah yang merupakan tempat umum dan dapat diakses oleh siapa saja. Cara Terdakwa menyelenggarakan perjudian tersebut adalah dengan menawarkan kepada para penombok/pemain di antaranya Saksi Darmani, Saksi Mariyono, Saksi Agus Supriono, Saksi Hariadi, Saksi Suparman, Saksi Isno Hadi dan Saksi Setu untuk membeli kertas keplek Bingo dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) lembar kertas. Kemudian setelah uang taruhan terkumpul, Terdakwa selaku Bandar memutar aplikasi Bingo pada Handphone miliknya yang akan mengeluarkan angka secara acak dari nomor 1 (satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima). Pada setiap angka yang keluar disebutkan oleh Terdakwa para pemain akan menutup angka yang sama pada kertas keplek mereka menggunakan kecik. Pemain yang berhasil menutup angka secara garis lurus (horizontal, vertikal, atau diagonal) lebih dulu akan berteriak "TET" dan berhak atas seluruh uang taruhan yang terkumpul setelah dipotong komisi dari setiap putaran permainan, Terdakwa mengambil keuntungan pribadi/komisi sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan semata. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa SUMADI Alias WES Bin AKAT, pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah rumah/warung terletak di Desa Prampelan, RT.02/RW.01, Kec. Karangrejo, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya Terdakwa mulai menjadi bandar pada perjudian jenis Tet Tetan (bingo) pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa menuju ke warung Bu DIMAH untuk membeli kopi. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dikarenakan banyak orang diwarung tersebut kemudian Terdakwa mengajak untuk bermain judi jenis Tet Tetan (bingo) yang alatnya sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya, dan terjadilah kesepakatan untuk melakukan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) dengan uang sebagai taruhannya dan Terdakwa selaku bandar sedangkan yang lain sebagai pemain/penombok. Kemudian pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Magetan dan dibawa ke Polres Magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan pada saat sebelum penangkapan Terdakwa melakukan perjuadian jenis Tet Tetan (bingo) bersama dengan para pemain diantaranya Saksi Darmani, Saksi Mariyono, Saksi Agus Supriono, Saksi Hariadi, Saksi Suparman, Saksi Isno Hadi dan Saksi Setu. Cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) adalah dengan mempersiapkan peralatan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) berupa 51 (lima puluh satu) lembar kertas/keplek Bingo dan 252 (dua ratus lima puluh dua) buah kecik (biji buah) sebagai alat penutup nomor, serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 60 warna hitam yang telah terpasang Aplikasi Bingo sebagai mesin pengacak nomor. Selanjutnya Terdakwa membuka lapak perjudian tersebut di teras warung milik Bu Dimah yang merupakan tempat umum dan dapat diakses oleh siapa saja. Cara Terdakwa menyelenggarakan perjudian tersebut adalah dengan menawarkan kepada para penombok/pemain di antaranya Saksi Darmani, Saksi Mariyono, Saksi Agus Supriono, Saksi Hariadi, Saksi Suparman, Saksi Isno Hadi dan Saksi Setu untuk membeli kertas keplek Bingo dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) lembar kertas. Kemudian setelah uang taruhan terkumpul, Terdakwa selaku Bandar memutar aplikasi Bingo pada Handphone miliknya yang akan mengeluarkan angka secara acak dari nomor 1 (satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima). Pada setiap angka yang keluar disebutkan oleh Terdakwa para pemain akan menutup angka yang sama pada kertas keplek mereka menggunakan kecik. Pemain yang berhasil menutup angka secara garis lurus (horizontal, vertikal, atau diagonal) lebih dulu akan berteriak "TET" dan berhak atas seluruh uang taruhan yang terkumpul setelah dipotong komisi dari setiap putaran permainan, Terdakwa mengambil keuntungan pribadi/komisi sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan semata. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
