| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa I Bambang Tri Wisanggono Als Jemblang Bin (Alm) Sukamto Bersama-Sama Dengan Terdakwa II Suntoko Als Leo Bin (Alm) Dimo Dan Terdakwa Iii Syaiful Anam Als Saiful Bin Asngadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dukuh Gangsiran RT 016 RW 007 Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Barang siapa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bercerita kepada Sdr. BEKTI Als BK (DPO) sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Sdr. BEKTI (DPO) menyanggupi dengan merencanakan agar Terdakwa Bambang mencarikan mobil rental untuk kemudian dicarikan pendana (Pihak Ketiga) dengan maksud untuk memindahtangankan atau menggadaikan unit tersebut tanpa seijin pemiliknya atau tanpa dokumen resmi (bodong). Setelah Terdakwa bambang dan BEKTI (DPO) sepakat sdr. BEKTI (DPO) menghubungi Terdakwa II SUNTOKO Als LEO dan Terdakwa III SAIFUL untuk mencarikan pendana yang bersedia menerima unit mobil rental tanpa dokumen resmi (bodong) tersebut dan sepakat untuk menggadaikan mobil rental kepada seorang pendana di daerah Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG menghubungi Saksi ALDIO CHAESAR RAMADHAN Als DIO meminta tolong agar mencarikan mobil rental untuk kebutuhan operasional.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS dihubungi oleh Saksi DIO menginformasikan bahwa Terdakwa I BAMBANG sedang mencari unit mobil untuk disewa selama 1 (satu) Minggu untuk digunakan ke Malang. kemudian saksi AGUS menjawab bahwa mobil yang tersedia adalah Honda Brio dengan biaya sewa Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Kemudian saksi DIO menawar sehingga kedua nya sepakat dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) Minggu dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024. kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi DIO bersama Terdakwa I BAMBANG mengambil mobil rental ke rumah saksi AGUS yang beralamat di Jl. Piere Tendean RT. 001 RW. 002 Kel. Tambran Kec. Magetan Kab. Magetan, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, tahun 2017, warna abu-abu baja metalik, Noka: MHRDD1750HJ716988, Nosin: L12B318 77480, Nopol: B 1409 FZT berikut STNK a.n. YENI BUDI RAHMAYANTI kepada Terdakwa I BAMBANG. Bahwa setelah saksi AGUS menyewakan mobil brio tersebut kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian saksi AGUS memberitahukan kepada pemilik mobil yaitu Saksi HENDY TRIONO yang sebelumnya titip sewa kendaraannya di rental milik Saksi AGUS bahwa penyewa mobil brio menyewa selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 2 Juli 2024.
- Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG bertemu dengan sdr BEKTI (DPO) di Indomart Manisrejo (glodok) Karangrejo Magetan kemudian keduanya pergi dengan mengendarai mobil brio tersebut berangkat ke Bojonegoro untuk menemui Terdakwa II SUNTOKO dan Terdakwa III SAIFUL. Setelah sampai di tempat yang dituju yaitu di sebuah warung kopi daerah Mayangrejo, Kec. Kalitidu, Kab. Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT kepada Terdakwa III SAIFUL. Selanjutnya Terdakwa III SAIFUL berangkat untuk menemui penerima unit mobil tersebut dan menyuruh Terdakwa I BAMBANG, sdr BEKTI (DPO) dan Terdakwa II SUNTOKO menunggu di warung kopi.
- Bahwa sekitar jam 22.30 wib Terdakwa III SAIFUL menghubungi Terdakwa II SUNTOKO dan sdr BEKTI (DPO) meminta untuk dijemput di pertigaan Ngringinrejo Bendungan Gerak, Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro. Bahwa hasil gadai unit / gadai bodong berupa fisik kendaraan tanpa surat dan tanpa seijin pemiliknya yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT laku sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian ketika perjalanan pulang sdr BEKTI (DPO) mengambil lebih dulu uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah sesampainya di warung kopi uang tersebut diserahkan sdr. BEKTI (DPO) kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa III SAIFUL mengatakan jika kendaraan tersebut laku digadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun yang diterima sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi dengan sistem pembagian Terdakwa III SAIFUL dan Terdakwa II SUNTOKO dan Sdr. BEKTI (DPO) menerima uang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa I BAMBANG sendiri menerima uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi HENDRY TRIONO bersama Saksi AGUS MULYONO dan Saksi DIO menanyakan mobil brio kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa I BAMBANG mengatakan bahwa mobil brio telah digadaikan kepada orang lain di Bojonegoro dan Terdakwa I BAMBANG tidak dapat mengembalikannya.
- Bahwa sampai dengan saat ini kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT milik Saksi HENDY TRIONO masih belum ditemukan.
Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi HENDY TRIONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa I Bambang Tri Wisanggono Als Jemblang Bin (Alm) Sukamto Bersama-Sama Dengan Terdakwa Ii Suntoko Als Leo Bin (Alm) Dimo Dan Terdakwa Iii Syaiful Anam Als Saiful Bin Asngadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dukuh Gangsiran RT 016 RW 007 Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Barang siapa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bercerita kepada Sdr. BEKTI Als BK (DPO) sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Sdr. BEKTI (DPO) menyanggupi dengan merencanakan agar Terdakwa Bambang mencarikan mobil rental untuk kemudian dicarikan pendana (Pihak Ketiga) dengan maksud untuk memindahtangankan atau menggadaikan unit tersebut tanpa seijin pemiliknya atau tanpa dokumen resmi (bodong). Setelah Terdakwa bambang dan BEKTI (DPO) sepakat sdr. BEKTI (DPO) menghubungi Terdakwa II SUNTOKO Als LEO dan Terdakwa III SAIFUL untuk mencarikan pendana yang bersedia menerima unit mobil rental tersebut dan sepakat untuk menggadaikan mobil rental kepada seorang pendana di daerah Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG menghubungi Saksi ALDIO CHAESAR RAMADHAN Als DIO meminta tolong agar mencarikan mobil rental untuk kebutuhan operasional.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS dihubungi oleh Saksi DIO untuk merental mobil dengan mengatakan “mas, ini Sdr. JEMBLANG (Terdakwa I BAMBANG) cari mobil, ready apa, digunakan seminggu” dan saksi jawab “ada, BRIO” kemudian Saksi DIO mengatakan “digunakan ke Malang” karena sudah mengenal lama dengan saksi DIO dan sudah sering merental mobil kemudian saksi AGUS langsung percaya dan antara saksi AGUS dan Saksi DIO negosiasi harga sewa mobil sehingga kedua nya sepakat dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) Minggu dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024. kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi DIO bersama Terdakwa I BAMBANG mengambil mobil rental ke rumah saksi AGUS yang beralamat di Jl. Piere Tendean RT. 001 RW. 002 Kel. Tambran Kec. Magetan Kab. Magetan, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, tahun 2017, warna abu-abu baja metalik, Noka: MHRDD1750HJ716988, Nosin: L12B318 77480, Nopol: B 1409 FZT berikut STNK a.n. YENI BUDI RAHMAYANTI kepada Terdakwa I BAMBANG. Bahwa setelah saksi AGUS menyewakan mobil brio tersebut kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian saksi AGUS memberitahukan kepada pemilik mobil yaitu Saksi HENDY TRIONO yang sebelumnya titip sewa kendaraannya di rental milik Saksi AGUS bahwa penyewa mobil brio menyewa selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 2 Juli 2024.
- Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG bertemu dengan sdr BEKTI (DPO) di Indomart Manisrejo (glodok) Karangrejo Magetan kemudian keduanya pergi dengan mengendarai mobil brio tersebut berangkat ke Bojonegoro untuk menemui Terdakwa II SUNTOKO dan Terdakwa III SAIFUL. Setelah sampai di tempat yang dituju yaitu di sebuah warung kopi daerah Mayangrejo, Kec. Kalitidu, Kab. Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT kepada Terdakwa III SAIFUL. Selanjutnya Terdakwa III SAIFUL berangkat untuk menemui penerima unit mobil tersebut dan menyuruh Terdakwa I BAMBANG, sdr BEKTI (DPO) dan Terdakwa II SUNTOKO menunggu di warung kopi.
- Bahwa sekitar jam 22.30 wib Terdakwa III SAIFUL menghubungi Terdakwa II SUNTOKO dan sdr BEKTI (DPO) meminta untuk dijemput di pertigaan Ngringinrejo Bendungan Gerak, Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro. Bahwa hasil gadai unit / gadai bodong berupa fisik kendaraan tanpa surat yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT laku sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian ketika perjalanan pulang sdr BEKTI (DPO) mengambil lebih dulu uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah sesampainya di warung kopi uang tersebut diserahkan sdr. BEKTI (DPO) kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa III SAIFUL mengatakan jika kendaraan tersebut laku digadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun yang diterima sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) dengan sistem pembagian Terdakwa III SAIFUL dan Terdakwa II SUNTOKO dan Sdr. BEKTI (DPO) menerima uang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa I BAMBANG sendiri menerima uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi HENDRY TRIONO bersama Saksi AGUS MULYONO dan Saksi DIO menanyakan mobil brio kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa I BAMBANG mengatakan bahwa mobil brio telah digadaikan kepada orang lain di Bojonegoro dan Terdakwa I BAMBANG tidak dapat mengembalikannya.
- Bahwa sampai dengan saat ini kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT milik Saksi HENDY TRIONO masih belum ditemukan.
Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi HENDY TRIONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa I Bambang Tri Wisanggono Als Jemblang Bin (Alm) Sukamto Bersama-Sama Dengan Terdakwa Ii Suntoko Als Leo Bin (Alm) Dimo Dan Terdakwa Iii Syaiful Anam Als Saiful Bin AsngadI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dukuh Gangsiran RT 016 RW 007 Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Barang siapa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bercerita kepada Sdr. BEKTI Als BK (DPO) sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Sdr. BEKTI (DPO) menyanggupi dengan merencanakan agar Terdakwa Bambang mencarikan mobil rental untuk kemudian dicarikan pendana (Pihak Ketiga) dengan maksud untuk memindahtangankan atau menggadaikan unit tersebut tanpa seijin pemiliknya atau tanpa dokumen resmi (bodong). Setelah Terdakwa bambang dan BEKTI (DPO) sepakat sdr. BEKTI (DPO) menghubungi Terdakwa II SUNTOKO Als LEO dan Terdakwa III SAIFUL untuk mencarikan pendana yang bersedia menerima unit mobil rental tersebut dan sepakat untuk menggadaikan mobil rental kepada seorang pendana di daerah Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG menghubungi Saksi ALDIO CHAESAR RAMADHAN Als DIO meminta tolong agar mencarikan mobil rental untuk kebutuhan operasional.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS dihubungi oleh Saksi DIO untuk merental mobil dengan mengatakan “mas, ini Sdr. JEMBLANG (Terdakwa I BAMBANG) cari mobil, ready apa, digunakan seminggu” dan saksi jawab “ada, BRIO” kemudian Saksi DIO mengatakan “digunakan ke Malang” karena sudah mengenal lama dengan saksi DIO dan sudah sering merental mobil kemudian saksi AGUS langsung percaya dan antara saksi AGUS dan Saksi DIO negosiasi harga sewa mobil sehingga kedua nya sepakat dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) Minggu dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024. kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi DIO bersama Terdakwa I BAMBANG mengambil mobil rental ke rumah saksi AGUS yang beralamat di Jl. Piere Tendean RT. 001 RW. 002 Kel. Tambran Kec. Magetan Kab. Magetan, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, tahun 2017, warna abu-abu baja metalik, Noka: MHRDD1750HJ716988, Nosin: L12B318 77480, Nopol: B 1409 FZT berikut STNK a.n. YENI BUDI RAHMAYANTI kepada Terdakwa I BAMBANG. Bahwa setelah saksi AGUS menyewakan mobil brio tersebut kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian saksi AGUS memberitahukan kepada pemilik mobil yaitu Saksi HENDY TRIONO yang sebelumnya titip sewa kendaraannya di rental milik Saksi AGUS bahwa penyewa mobil brio menyewa selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 2 Juli 2024.
- Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG bertemu dengan sdr BEKTI (DPO) di Indomart Manisrejo (glodok) Karangrejo Magetan kemudian keduanya pergi dengan mengendarai mobil brio tersebut berangkat ke Bojonegoro untuk menemui Terdakwa II SUNTOKO dan Terdakwa III SAIFUL. Setelah sampai di tempat yang dituju yaitu di sebuah warung kopi daerah Mayangrejo, Kec. Kalitidu, Kab. Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT kepada Terdakwa III SAIFUL. Selanjutnya Terdakwa III SAIFUL berangkat untuk menemui penerima unit mobil tersebut dan menyuruh Terdakwa I BAMBANG, sdr BEKTI (DPO) dan Terdakwa II SUNTOKO menunggu di warung kopi.
- Bahwa sekitar jam 22.30 wib Terdakwa III SAIFUL menghubungi Terdakwa II SUNTOKO dan sdr BEKTI (DPO) meminta untuk dijemput di pertigaan Ngringinrejo Bendungan Gerak, Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro. Bahwa hasil gadai unit / gadai bodong berupa fisik kendaraan tanpa surat yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT laku sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian ketika perjalanan pulang sdr BEKTI (DPO) mengambil lebih dulu uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah sesampainya di warung kopi uang tersebut diserahkan sdr. BEKTI (DPO) kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa III SAIFUL mengatakan jika kendaraan tersebut laku digadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun yang diterima sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) dengan sistem pembagian Terdakwa III SAIFUL dan Terdakwa II SUNTOKO dan Sdr. BEKTI (DPO) menerima uang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa I BAMBANG sendiri menerima uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi HENDRY TRIONO bersama Saksi AGUS MULYONO dan Saksi DIO menanyakan mobil brio kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa I BAMBANG mengatakan bahwa mobil brio telah digadaikan kepada orang lain di Bojonegoro dan Terdakwa I BAMBANG tidak dapat mengembalikannya.
- Bahwa sampai dengan saat ini kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT milik Saksi HENDY TRIONO masih belum ditemukan.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi HENDY TRIONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
ATAU
KEEMPAT
-------Bahwa Terdakwa I Bambang Tri Wisanggono Als Jemblang Bin (Alm) Sukamto Bersama-Sama Dengan Terdakwa Ii Suntoko Als Leo Bin (Alm) Dimo Dan Terdakwa Iii Syaiful Anam Als Saiful Bin Asngadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dukuh Gangsiran RT 016 RW 007 Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Barang siapa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan” Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bercerita kepada Sdr. BEKTI Als BK (DPO) sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Sdr. BEKTI (DPO) menyanggupi dengan merencanakan agar Terdakwa Bambang mencarikan mobil rental untuk kemudian dicarikan pendana (Pihak Ketiga) dengan maksud untuk memindahtangankan atau menggadaikan unit tersebut tanpa seijin pemiliknya atau tanpa dokumen resmi (bodong). Setelah Terdakwa bambang dan BEKTI (DPO) sepakat sdr. BEKTI (DPO) menghubungi Terdakwa II SUNTOKO Als LEO dan Terdakwa III SAIFUL untuk mencarikan pendana yang bersedia menerima unit mobil rental tersebut dan sepakat untuk menggadaikan mobil rental kepada seorang pendana di daerah Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG menghubungi Saksi ALDIO CHAESAR RAMADHAN Als DIO meminta tolong agar mencarikan mobil rental untuk kebutuhan operasional.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS dihubungi oleh Saksi DIO untuk merental mobil dengan mengatakan “mas, ini Sdr. JEMBLANG (Terdakwa I BAMBANG) cari mobil, ready apa, digunakan seminggu” dan saksi jawab “ada, BRIO” kemudian Saksi DIO mengatakan “digunakan ke Malang” karena sudah mengenal lama dengan saksi DIO dan sudah sering merental mobil kemudian saksi AGUS langsung percaya dan antara saksi AGUS dan Saksi DIO negosiasi harga sewa mobil sehingga kedua nya sepakat dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) Minggu dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024. kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi DIO bersama Terdakwa I BAMBANG mengambil mobil rental ke rumah saksi AGUS yang beralamat di Jl. Piere Tendean RT. 001 RW. 002 Kel. Tambran Kec. Magetan Kab. Magetan, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, tahun 2017, warna abu-abu baja metalik, Noka: MHRDD1750HJ716988, Nosin: L12B318 77480, Nopol: B 1409 FZT berikut STNK a.n. YENI BUDI RAHMAYANTI kepada Terdakwa I BAMBANG. Bahwa setelah saksi AGUS menyewakan mobil brio tersebut kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian saksi AGUS memberitahukan kepada pemilik mobil yaitu Saksi HENDY TRIONO yang sebelumnya titip sewa kendaraannya di rental milik Saksi AGUS bahwa penyewa mobil brio menyewa selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 2 Juli 2024.
- Selanjutnya Terdakwa I BAMBANG bertemu dengan sdr BEKTI (DPO) di Indomart Manisrejo (glodok) Karangrejo Magetan kemudian keduanya pergi dengan mengendarai mobil brio tersebut berangkat ke Bojonegoro untuk menemui Terdakwa II SUNTOKO dan Terdakwa III SAIFUL. Setelah sampai di tempat yang dituju yaitu di sebuah warung kopi daerah Mayangrejo, Kec. Kalitidu, Kab. Bojonegoro. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT kepada Terdakwa III SAIFUL. Selanjutnya Terdakwa III SAIFUL berangkat untuk menemui penerima unit mobil tersebut dan menyuruh Terdakwa I BAMBANG, sdr BEKTI (DPO) dan Terdakwa II SUNTOKO menunggu di warung kopi.
- Bahwa sekitar jam 22.30 wib Terdakwa III SAIFUL menghubungi Terdakwa II SUNTOKO dan sdr BEKTI (DPO) meminta untuk dijemput di pertigaan Ngringinrejo Bendungan Gerak, Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro. Bahwa hasil gadai unit / gadai bodong berupa fisik kendaraan tanpa surat yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT laku sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian ketika perjalanan pulang sdr BEKTI (DPO) mengambil lebih dulu uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah sesampainya di warung kopi uang tersebut diserahkan sdr. BEKTI (DPO) kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa III SAIFUL mengatakan jika kendaraan tersebut laku digadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun yang diterima sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) dengan sistem pembagian Terdakwa III SAIFUL dan Terdakwa II SUNTOKO dan Sdr. BEKTI (DPO) menerima uang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa I BAMBANG sendiri menerima uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi HENDRY TRIONO bersama Saksi AGUS MULYONO dan Saksi DIO menanyakan mobil brio kepada Terdakwa I BAMBANG kemudian Terdakwa I BAMBANG mengatakan bahwa mobil brio telah digadaikan kepada orang lain di Bojonegoro dan Terdakwa I BAMBANG tidak dapat mengembalikannya.
- Bahwa sampai dengan saat ini kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik Nopol: B 1409 FZT milik Saksi HENDY TRIONO masih belum ditemukan.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi HENDY TRIONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
|