Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum GAFARSA WANADIA PUTRA ALIAS GOSONG BIN SARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.63/M.5.32/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAFARSA WANADIA PUTRA ALIAS GOSONG BIN SARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa GAFARSA WANADIA PUTRA Alias GOSONG Bin SARMIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat di jalan Pancasila Rt.08 Rw. 01 Desa Sempol Kecamatan maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam hukum Pengadilan negeri Magetan,  “mengadakan, memproduksi, , menyimpan , mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutuyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa GAFARSA WANADIA PUTRA Alias GOSONG Bin SARMIN   pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa memesan pil dobel L atau pil warna putih bertuliskan “ LL” sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada saksi YULIANA PERMATASARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Whatsapp.
  • Kemudian pada pukul 00.15 wib saksi YULIANA PERMATASARI mengantarkan Pil warna putih  berlogo “ LL” atau yang biasanya disebut dengan Pil Dobel L didepan rumah terdakwa.
  • Kemudian terdakwa menghubungi saksi DEWI SEPTYANINGRUM melalui pesan whatsapp untuk menemui terdakwa  mengambil pil warna putih berlogo “ LL” tersebut karena sebelumnya terdakwa telah menerima pesanan dari saksi DEWI SEPTYANINGRUM. Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi DEWI SEPTYANINGRUM di pinggir jalan di depan rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan pil warna putih berlogo “LL” tersebut kepada saksi DEWI SEPTYANINGRUM dan terdakwa menerima harga pembelian pil warna putih berlogo “LL” tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kurang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan saksi DEWI SEPTYANINGRUM pada siang harinya. Setelah itu saksi DEWI SEPTYANINGRUM pergi meninggalkan lokasi ke arah jalan Barat.
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil/ tablet berwana putih berlogo “LL” tersebut terdakwa tidak dengan resep dokter dan terdakwa tidak mendapatkan ijin dari yang berwenang, karena  terdakwa bukanlah sarana kefarmasian yang berizin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04948/NOF/2024 tanggal 4 Juli 2024 arang bukti atas nama GAFARSA WANADIA PUTRA alias GOSONG bin SARMIN berupa Butir tablet berwarna putih berlogo “ LL” dengan berat Netto 0,123 gram didapatkan kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil Hcl mempunyai efek sebagai anti  parkinson, tidak tremasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

Pihak Dipublikasikan Ya