Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Nur Rochman Bin Paryo pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Gunungan-Karasan di Desa Gunungan Kec Kartoharjo Kab Magetan atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- ----- Bahwa Terdakwa Nur Rochman Bin Paryo mengendari sepeda motor Honda Tiger Nomor Polisi AE 5171 HJ dari Madiun dan bergerak dari arah Timur ke Barat hingga sampai di Jalan Gunungan-Karasan Desa Gunungan Kec Kartoharjo Kab Magetan dan bertemu dengan dengan sepeda pancal yang dikendarai korban (Alm) Sutrisno yang pada saat itu di arah jalur yang sama, saat Terdakwa hendak mendahului dan menyalip pada kecepatan 40-50 km/jam, ia tidak dapat menjaga jarak dan mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kanan sehingga menyerempet dan mengenai ban depan sepeda pancal yang dikendarai korban (Alm) Sutrisno yang mengakibatkan korban (Alm) Sutrisno jatuh ditengah jalan dan Terdakwa jatuh ke pinggir jalan. Selanjutnya pengendara sepeda pancal yaitu korban (Alm) Sutrisno dibawa ke Puskesmas Kartoharjo dan mengalami luka pada kepala belakang benjol dan kondisi tidak sadar.
- Bahwa dikarenakan korban (Alm) Sutrisno mengalami koma dan kritis, selanjutnya dirujuk ke RSI At Tin Husada Ngawi dan setelah dirawat selama 4 (empat) hari akhirnya korban (Alm) Sutrisno meninggal dunia;
- Bahwa tidak ada bekas pengereman dalam kejadian tersebut dan Terdakwa tidak menjaga jarak dengan kendaraan lain sehingga tidak dapat menghindari korban (Alm) Sutrisno saat akan menyalip dan mendahuluinya;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 0626/RSI.AT-TIN/04/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani dr.Hepy Miladewi menerangkan bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 jam 11:14 WIB telah memeriksa korban hidup a.n Sutrisno dengan keadaan yaitu:
- Penurunan kesadaran, benjolan di kepala belakang, luka babras di bagian kepala;
- Hematom di kepala bagian belakang;
- Cidera otak di kepala;
- Hematom kepala;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.12.3.1/164.4/404.302.1/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soeroto Ngawi yang ditandatangani oleh dr Thathit Bimo T.S, M.H.,Sp.F.M yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban (Alm) Sutrisno pada tanggal 28 Januari 2024, dengan kesimpulan:
Pemeriksaan luar ditemukan
Luka memar pada mata dan telinga
Luka lecet pada kepala, bibir, punggung dan anggota gerak atas kiri
Luka robek pada kelapa
Kelainan tersebut terjadi akibar kekerasan tumpul
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor 3520-KM-30012024-0006 yang ditandatangani secara elektronik oleh Drs Hermawan, MSi NIP 196603201986021003 selaku pejabat pencatatan sipil Kabupaten Magetan menerangkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2024 telah meninggal dunia Sdr Sutrisno;
|