| Dakwaan |
Benar pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib, di dalam pos kamling Desa Kauman Kec. Karangrejo Kab. Magetan, Kanit Samapta bersama anggota Samapta melaksanakan Giat Patroli Ops Pekat Semeru dan telah menangkap (tertangkap tangan tersangka a.n R RINGGO FEBRYAN DAIMATINO tepatnya di dalam pos kamling Desa Kauman Karangrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan karena kedapatan memiliki Miras Arak jawa tanpa ijin sebanyak kurang lebih 600 mL dalam kemasan 1 (satu) botol plastik, Selanjutnya Barang bukti dan Tersangka diamankan di Polsek Karangrejo untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.- |