Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perjanjian Borongan |
Nomor Perkara |
15/Pdt.Bth/2020/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Sep. 2020 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Ny. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOERJATI, S.H. | Ny. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM | 2 | ARIK BUDI PRASETYA, SH | Ny. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Drs. H.M. CHARIS ICHSAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
- Menyatakan Perjanjian yang digunakan untuk dasar pengajuan Gugatan dalam perkara No.8/Pdt.G/2019/PN.Mgt adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Perjanjian yang Cacat Hukum harus Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Terlawan telah mengingkari janjinya sendiri;
- Menyatakan somasi dari Pelawan untuk melakukan penghentian Pemborongan Pembangunan Rumah adalah Sah;
- Menyatakan dalil Terlawan tentang harga keseluruhan borongan rumah dan garasi sebesar Rp 317.000.000,- adalah Tidak Benar dan harus Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Keseluruhan biaya pembangunan rumah serta garasi sebesar Rp 287.000.000,- dan telah dibayar oleh Pelawan sebesar Rp 147.000.000,- adalah Sah
- Menyatakan Permohonan Sita jaminan dari Terlawan telah ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 8/Pdt.G/2019/PN.Mgt maka Majelis Hakim tidak menetapkan kekurangan angsuran harus dibayar secara Tunai ataupun dibayar secara Angsuran;
- menghukum kepada Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Cq. Bapak/Ibu Hakim Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang se-adil-adilnya berdasarkan hukum (EX AQUO ET BONO). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |