| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Mgt | Jarwo | 1.WAWAN SUCAHYONO 2.Andhika Budianto,SH.,M.Kn. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Mgt | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMER : 2. Menyatakan Blokir terhadap Sertifikat Hak Milik atas obyek dalam perkara a quo yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur. 3. Menyatakan dengan hukum bahwa Surat Pernyataan TERGUGAT I (satu) tanggal : 04 Agusus 2014 atas tanah dimaksud dalam perkara a quo adalah sah. 5. Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan Notaris Andhika Budianto, SH. MKN / TERGUGAT II (Dua) tidak membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi adalah merupakan perbuatan melawan hukum 6. Menyatakan dengan hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 7 / 8 / 2014 tanggal : 8 Agustus 2014 yang dibuat di Kantor Notaris Andhika Budianto, SH. MKN / TERGUGAT II (Dua) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (satu) adalah cacat Hukum. 7. Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk mengganti dan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO / TERGUGAT I (satu) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; Jarwo / PENGGUGAT. 8. Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo. SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
