| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Tersangka Ramin Als. Dugor Bin Sarni pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi SUWONDO termasuk Rt 03 Rw 01 Ds. Sumberejo Kec. Maospati Kab. Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira bulan Mei 2025 tersangka yang merupakan tetangga saksi korban datang kerumah saksi korban Suwondo untuk mengajak bekerja sebagai tukang bangunan di Kec. Geneng Kab. Ngawi.
- Bahwa tersangka yang tidak memiliki sepeda motor setiap berangkat bekerja selalu berboncengan dengan saksi korban Suwondo dan saksi korban ikut bekerja bersama dengan tersangka hanya 1 (satu) minggu.
- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas tersangka datang kerumah saksi korban Suwondo dengan maksud dan tujuan untuk meminjam sepeda motor dengan mengatakan : “Pak motore tak nggone laku mergo motorku digawe anakku sekolah, iki aku isik adol lemah neng karang jati mengko nek wis payu tak tuku motor dewe" (bhs Jawa) “Pak sepeda motornya saya gunakan dulu soalnya sepeda motor saya digunakan anak saya untuk sekolah dan ini saya masih mau jual tanah di Karang jati Ngawi nanti kalau sudah laku saya beli motor sendiri” sehingga membuat saksi korban percaya dan mau menyerahkan sepeda motor miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF100 warna hitam tahun 1997 Nopol : AE 5639 PE dengan bukti kepemilikan BPKB atas nama Edi Sudarto Alamat Ds. Sumberejo Rt 17 Rw 04 Kec. Maospati, Kab. Magetan.
- Bahwa tersangka tidak mempunyai anak yang masih sekolah dan tidak mempunyai tanah di Karangjati Ngawi.
- Bahwa selang 1 (satu) minggu setelah tersangka meminjam sepeda motor milik saksi Suwondo tersebut, tersangka sudah tidak tinggal lagi di Ds. Sumberejo dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF100 warna hitam tahun 1997 Nopol : AE 5639 PE kepada Sdri. NUR (DPO) di Pasar Penampungan Magetan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat dihubungi untuk meminta mengembalikan sepeda motor tersangka menjawab akan tanggungjawab dan setelah bulan Agustus 2025 akan pulang dari Palembang karena masih panen kopi ditempat anaknya.
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Suwondo selaku pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga jjuta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia Tersangka Ramin Als. Dugor Bin Sarni pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi SUWONDO termasuk Rt 03 Rw 01 Ds. Sumberejo Kec. Maospati Kab. Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa bermula sekira bulan Mei 2025 tersangka yang merupakan tetangga saksi korban datang kerumah saksi korban Suwondo untuk mengajak bekerja sebagai tukang bangunan di Kec. Geneng Kab. Ngawi.
- Bahwa tersangka yang tidak memiliki sepeda motor setiap berangkat bekerja selalu berboncengan dengan saksi korban Suwondo dan saksi korban ikut bekerja bersama dengan tersangka hanya 1 (satu) minggu.
- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas tersangka datang kerumah saksi korban Suwondo dengan maksud dan tujuan untuk meminjam sepeda motor dengan mengatakan : “Pak motore tak nggone laku mergo motorku digawe anakku sekolah, iki aku isik adol lemah neng karang jati mengko nek wis payu tak tuku motor dewe" (bhs Jawa) “Pak sepeda motornya saya gunakan dulu soalnya sepeda motor saya digunakan anak saya untuk sekolah dan ini saya masih mau jual tanah di Karang jati Ngawi nanti kalau sudah laku saya beli motor sendiri” sehingga membuat saksi korban percaya dan mau menyerahkan sepeda motor miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF100 warna hitam tahun 1997 Nopol : AE 5639 PE dengan bukti kepemilikan BPKB atas nama Edi Sudarto Alamat Ds. Sumberejo Rt 17 Rw 04 Kec. Maospati, Kab. Magetan.
- Bahwa tersangka tidak mempunyai anak yang masih sekolah dan tidak mempunyai tanah di Karangjati Ngawi.
- Bahwa selang 1 (satu) minggu setelah tersangka meminjam sepeda motor milik saksi Suwondo tersebut, tersangka sudah tidak tinggal lagi di Ds. Sumberejo dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF100 warna hitam tahun 1997 Nopol : AE 5639 PE kepada Sdri. NUR (DPO) di Pasar Penampungan Magetan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat dihubungi untuk meminta mengembalikan sepeda motor tersangka menjawab akan tanggungjawab dan setelah bulan Agustus 2025 akan pulang dari Palembang karena masih panen kopi ditempat anaknya.
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Suwondo selaku pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga jjuta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. |