Dakwaan |
Ke satu
---------- Bahwa terdakwa BAYU ANDRIANSYAH Bin YANTO (Alm) pada Hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Area Parkir Swalayan INDOMART Plaosan masuk Kelurahan Plaosan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal perkenalan terdakwa dengan saksi JUMIYATI melalui media sosial (Tiktok) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 yang berlanjut saling menukar nomor WhatsApp. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp saksi JUMIYATI, terdakwa menghubungi saksi JUMIYATI dan mengajak ketemuan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi JUMIYATI di pinggir jalan dekat perempatan Traffic Light Pilangsari.
Setelah bertemu, muncul niat terdakwa untuk menguasai barang-barang yang dibawa saksi JUMIYATI. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi JUMIYATI memasukkan tas yang dibawanya ke dalam bagasi jok sepeda motor milik terdakwa. Setelah saksi JUMIYATI memasukkan tasnya ke dalam bagasi jok sepeda motor, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna merah No. Pol. S-2103-NCA terdakwa mengajak saksi JUMIYATI wisata ke Sarangan.
- Bahwa sesampainya di INDOMART Plaosan agetan sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa berhenti untuk membeli makanan. Melihat saksi JUMIYATI masih berada di dalam INDOMART, terdakwa lalu mengambil / membawa tanpa ijin barang-barang milik saksi JUMIYATI yang sebelumnya disimpan di bagasi Jok sepeda motor milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas slempang bahan kain warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) perhiasan jenis cincin;
- 1 (satu) perhiasan jenis gelang;
- 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi :
- KTP saksi JUMIYATI;
- Buku Tabungan Bank BRI saksi JUMIYATI;
- ATM BRI saksi JUMIYATI;
- STNKB Honda Beat No. Pol. AD-5050-YU milik saksi JUMIYATI;
- 2 (dua) buah surat perhiasan, dan -
- Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa setelah menguasai barang-barang tersebut, dalam perjalanan pulang ke Sragen terdakwa berhenti di pinggir jalan area persawahan untuk membuka jok sepeda motornya dan mengambil tas milik saksi JUMIYATI, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) perhiasan jenis cincin, 1 (satu) perhiasan jenis gelang dan Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi KTP saksi JUMIYATI, Buku Tabungan Bank BRI saksi JUMIYATI, ATM BRI saksi JUMIYATI, STNKB Honda Beat No. Pol. AD-5050-YU milik saksi JUMIYATI, dan 2 (dua) buah surat perhiasan terdakwa buang di area persawahan tersebut, lalu terdakwa melanjutnya perjalanan pulang ke Sragen. Sesampainya di Sragen, terdakwa langsung menjual 1 (satu) perhiasan jenis cincin dan1 (satu) perhiasan jenis gelang seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa uang yang terdakwa dapatkan dari hasil mencuri dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Memasang Scoutlet sepeda motor Honda PCX milik terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bayar sewa kos sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Membeli Sweater warna putih bertuliskan 9 Armi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan STAR BUCK COFFEE seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna putih bertuliskan SERE NADE seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DELIAFF seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Mengecat Velg Sepeda Motor PCX milik terdakwa yang sebelumnya warna hitam menjadi warna putih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Untuk membeli kebutuhan makan terdakwa sehari-hari.
Dan sisa uang yang berada ditangan terdakwa sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut, saksi JUMIYATI melaporkan ke Kantor Polsek Plaosan. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut dengan berbekal informasi dari korban dan CCTV Indomart terdakwa berhasil diamankan oleh saksi TONI WAHYUDI selaku anggota Polres Magetan beserta team di Kos Indah Kebayan 2, Kel./Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas punggung perempuan kecil warna hitam;
- 1 (satu) potong Sweater warna putih bertuliskan 9 Armi;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan STAR BUCKS COFFEE ;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bertuliskan SERE NADE;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DELIWAFF;
- 1 (satu) potong sweater hitam merk THE RDCK bertuliskan The Riddiicck Amh DEPRESIONS;
- 1 (satu) potong celana kain warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A55 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862550051165133 dan IMEI 2 : 862550051165125;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sepeda motor Honda PCX warna merah (warna sli sesuai STNKB biru) No. Pol. S-2103-NCA tahun 2024 dengan No. Ka : MH1KF7115RK751341 dan No. Sin. KF71E1750028 An. DWI AGUS PRASETYO, Dsn. Gempal RT.01/02 Mojokerto.
Bahwa setelah diamankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMIYATI (selaku korban) dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa BAYU ANDRIANSYAH Bin YANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. ------------------------------------
Ke dua
---------- Bahwa terdakwa BAYU ANDRIANSYAH Bin YANTO (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal perkenalan terdakwa dengan saksi JUMIYATI melalui media sosial (Tiktok) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 yang berlanjut saling menukar nomor WhatsApp. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp saksi JUMIYATI, terdakwa menghubungi saksi JUMIYATI dan mengajak ketemuan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi JUMIYATI di pinggir jalan dekat perempatan Traffic Light Pilangsari. Setelah bertemu, muncul niat terdakwa untuk menguasai barang-barang yang dibawa saksi JUMIYATI. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi JUMIYATI memasukkan tas yang dibawanya ke dalam bagasi jok sepeda motor milik terdakwa. Setelah saksi JUMIYATI memasukkan tasnya ke dalam bagasi jok sepeda motor, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna merah No. Pol. S-2103-NCA terdakwa mengajak saksi JUMIYATI wisata ke Sarangan.
- Bahwa sesampainya di INDOMART Plaosan sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa meninggalkan saksi JUMIYATI masih berada di dalam INDOMART,- dan barang-barang milik saksi JUMIYATI yang sebelumnya disimpan di bagasi Jok sepeda motor milik terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi JUMIATI selaku pemiliknya, terdakwa membawa 1 (satu) buah tas slempang bahan kain warna hitam milik saksi JUMIATI tersebut yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) perhiasan jenis cincin;
- 1 (satu) perhiasan jenis gelang;
- 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi :
- KTP saksi JUMIYATI;
- Buku Tabungan Bank BRI saksi JUMIYATI;
- ATM BRI saksi JUMIYATI;
- STNKB Honda Beat No. Pol. AD-5050-YU milik saksi JUMIYATI;
- 2 (dua) buah surat perhiasan, dan -
- Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa dalam perjalanan pulang ke Sragen, terdakwa berhenti di pinggir jalan area persawahan untuk membuka jok sepeda motornya. Mengetahui tas milik saksi JUMIYATI berisi uang dan barang berharga, bukannya terdakwa kembalikan melaikan terdakwa ambil berupa : 1 (satu) perhiasan jenis cincin, 1 (satu) perhiasan jenis gelang dan Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi KTP saksi JUMIYATI, Buku Tabungan Bank BRI saksi JUMIYATI, ATM BRI saksi JUMIYATI, STNKB Honda Beat No. Pol. AD-5050-YU milik saksi JUMIYATI, dan 2 (dua) buah surat perhiasan terdakwa buang di area persawahan tersebut, lalu terdakwa melanjutnya perjalanan pulang ke Sragen. Sesampainya di Sragen, terdakwa langsung menjual 1 (satu) perhiasan jenis cincin dan1 (satu) perhiasan jenis gelang seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Sehingga total barang dan uang yang berhasil dikuasai terdakwa dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Memasang Scoutlet sepeda motor Honda PCX milik terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bayar sewa kos sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Membeli Sweater warna putih bertuliskan 9 Armi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan STAR BUCK COFFEE seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna putih bertuliskan SERE NADE seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DELIAFF seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Mengecat Velg Sepeda Motor PCX milik terdakwa yang sebelumnya warna hitam menjadi warna putih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Untuk membeli kebutuhan makan terdakwa sehari-hari.
Dan sisa uang yang berada ditangan terdakwa sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi JUMIYATI melaporkan ke Kantor Polsek Plaosan. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut dengan berbekal informasi dari korban dan CCTV Indomart terdakwa berhasil diamankan oleh saksi TONI WAHYUDI selaku anggota Polres Magetan beserta team di Kos Indah Kebayan 2, Kel./Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas punggung perempuan kecil warna hitam;
- 1 (satu) potong Sweater warna putih bertuliskan 9 Armi;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan STAR BUCKS COFFEE ;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bertuliskan SERE NADE;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DELIWAFF;
- 1 (satu) potong sweater hitam merk THE RDCK bertuliskan The Riddiicck Amh DEPRESIONS;
- 1 (satu) potong celana kain warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A55 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862550051165133 dan IMEI 2 : 862550051165125;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sepeda motor Honda PCX warna merah (warna sli sesuai STNKB biru) No. Pol. S-2103-NCA tahun 2024 dengan No. Ka : MH1KF7115RK751341 dan No. Sin. KF71E1750028 An. DWI AGUS PRASETYO, Dsn. Gempal RT.01/02 Mojokerto.
- Bahwa barang-barang milik korban (saksi JUMIYATI) tersebut bukannya terdakwa kembalikan kepada saksi JUMIYATI melainkan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMIYATI (selaku korban) dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa BAYU ANDRIANSYAH Bin YANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. ------------------------------------
Ke tiga
---------- Bahwa terdakwa BAYU ANDRIANSYAH Bin YANTO (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal perkenalan terdakwa dengan saksi JUMIYATI melalui media sosial (Tiktok) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 yang berlanjut saling menukar nomor WhatsApp. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp saksi JUMIYATI, terdakwa menghubungi saksi JUMIYATI dan mengajak ketemuan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi JUMIYATI di pinggir jalan dekat perempatan Traffic Light Pilangsari. Setelah bertemu, muncul niat terdakwa untuk menguasai barang-barang yang dibawa saksi JUMIYATI. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi JUMIYATI memasukkan tas yang dibawanya ke dalam bagasi jok sepeda motor milik terdakwa dengan alasan biar aman. Setelah saksi JUMIYATI percaya dengan kata-kata terdakwa lalu memasukkan tasnya ke dalam bagasi jok sepeda motor, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna merah No. Pol. S-2103-NCA terdakwa mengajak saksi JUMIYATI wisata ke Sarangan.
- Bahwa sesampainya di INDOMART Plaosan Kabupaten Magetan sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa meninggalkan saksi JUMIYATI masih berada di dalam INDOMART, dan tanpa ijin membawa barang-barang milik saksi JUMIYATI yang sebelumnya disimpan di bagasi Jok sepeda motor milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas slempang bahan kain warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) perhiasan jenis cincin;
- 1 (satu) perhiasan jenis gelang;
- 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi :
- KTP saksi JUMIYATI;
- Buku Tabungan Bank BRI saksi JUMIYATI;
- ATM BRI saksi JUMIYATI;
- STNKB Honda Beat No. Pol. AD-5050-YU milik saksi JUMIYATI;
- 2 (dua) buah surat perhiasan, dan -
- Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa setelah menguasai barang-barang tersebut, dalam perjalanan pulang ke Sragen terdakwa berhenti di pinggir jalan area persawahan untuk membuka jok sepeda motornya dan mengambil tas milik saksi JUMIYATI, lalu terdakwa bukannya mengamankan barang-barang milik saksi JUMIATI namun justru mengambil 1 (satu) perhiasan jenis cincin, 1 (satu) perhiasan jenis gelang dan Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi KTP saksi JUMIYATI, Buku Tabungan Bank BRI saksi JUMIYATI, ATM BRI saksi JUMIYATI, STNKB Honda Beat No. Pol. AD-5050-YU milik saksi JUMIYATI,
dan 2 (dua) buah surat perhiasan terdakwa buang di area persawahan tersebut, lalu terdakwa melanjutnya perjalanan pulang ke Sragen. sesampainya di Sragen, terdakwa langsung menjual 1 (satu) perhiasan jenis cincin dan1 (satu) perhiasan jenis gelang seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa uang yang terdakwa dapatkan dari hasil mencuri dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Memasang Scoutlet sepeda motor Honda PCX milik terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bayar sewa kos sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Membeli Sweater warna putih bertuliskan 9 Armi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan STAR BUCK COFFEE seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna putih bertuliskan SERE NADE seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membeli kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DELIAFF seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Mengecat Velg Sepeda Motor PCX milik terdakwa yang sebelumnya warna hitam menjadi warna putih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Untuk membeli kebutuhan makan terdakwa sehari-hari.
Dan sisa uang yang berada ditangan terdakwa sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi JUMIYATI melaporkan ke Kantor Polsek Plaosan. Kemudian atas dasar laporan tersebut dengan berbekal informasi dari korban dan CCTV Indomart terdakwa berhasil diamankan oleh saksi TONI WAHYUDI selaku anggota Polres Magetan beserta team di Kos Indah Kebayan 2, Kel./Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas punggung perempuan kecil warna hitam;
- 1 (satu) potong Sweater warna putih bertuliskan 9 Armi;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan STAR BUCKS COFFEE ;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bertuliskan SERE NADE;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DELIWAFF;
- 1 (satu) potong sweater hitam merk THE RDCK bertuliskan The Riddiicck Amh DEPRESIONS;
- 1 (satu) potong celana kain warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A55 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862550051165133 dan IMEI 2 : 862550051165125;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sepeda motor Honda PCX warna merah (warna sli sesuai STNKB biru) No. Pol. S-2103-NCA tahun 2024 dengan No. Ka : MH1KF7115RK751341 dan No. Sin. KF71E1750028 An. DWI AGUS PRASETYO, Dsn. Gempal RT.01/02 Mojokerto.
- Bahwa perbuatan terdakwa berpura-pura ketemu dengan saksi JUMIYATI sudah terdakwa rencanakan terlebih dahulu dengan niat untuk menipu korban (saksi JUMIYATI) dan menguasai barang-barang milik korban (saksi JUMIYATI).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMIYATI (selaku korban) menderita kertugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa BAYU ANDRIANSYAH Bin YANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. ------------------------------------ |