Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit BENDO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS HERWANTO, S.H. | SUKARTI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
88.669.117,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 09 Agustus 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |