| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa AGUS SLAMET SUPRIYONO BIN MARKUAT pada Hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan raya jurusan cemorosewu - sarangan tepatnya di atas tikungan LGF (Lawu Green Forest) masuk Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 29 bulan November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengemudikan mobil Elf Nopol AG 7372 Y yang ditumpangi 9 (sembilan) orang berangkat dari trenggalek melewati wonogiri dengan tujuan mengikuti acara seni jaranan di desa banjarsari Solo.
- Bahwa Terdakwa bersama rombongan tiba di daerah banjarsari solo kurang lebih pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat menurunkan penumpang serta barang, selanjutnya rombongan mempersiapkan diri untuk acara seni jaranan yang dimulai pukul 22.00 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB.
- Bahwa setelah acara tersebut selesai sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat dan rombongan kembali ke kendaraan roda 4 (empat) mobil Elf Nopol AG 7372 Y yang dikemudikan Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat untuk pulang kembali ke Treenggalek melewati jalur Cemorosewu- Sarangan.
- Selanjutnya sesampainya di jalan raya jurusan cemorosewu – sarangan tepatnya di atas tikungan LGF (Lawu Green Forest) masuk kel. Sarangan kec. Plaosan kab magetan Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat karena merasa lelah dan mengantuk mengakibatkan Terdakwa tidak fokus dan kehilangan kendali kemudian terdengar suara benturan di samping kiri kendaraan menabrak sambungan pembatas jalan sebelah kiri dari arah atas dan mengakibatkan kendaraan miring ke kiri serta terseret sejauh kurang lebih 5 (lima) meter. Setelah kejadian tersebut terdakwa beserta para penumpang monil Elf AG 7372 Y segera dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
- Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam masuk porseneling 2 (dua), dimana arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan penerangan yang cukup.
- Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 2 (dua) korban luka berat yaitu :
- Saksi anak Bayu Putra Andrea Hasby Luka Berat berdasarkan resume medis nomor : 392974 tanggal 30 November 2025 dengan diagnosa akhir : Luka remukpatah tulang terbuka, amputasi lengan kiri, kurang darah, robekan pada arteri pada ketiak.
- Saksi anak Dimas Hanung Pramudyanto Luka Berat berdasarkan resume medis nomor : 392980 tanggal 30 November 2025 dengan diagnosa akhir : Cedera otak berat disebabkan remuk, diduga pendarahan pada jaringan cerebrum (otak besar), diduga patah pada rahang bawah, luka terbuka pada mata atas sampai ke kelopak mata kiri, luka terbuka rahang bawah, robek pada telinga.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AGUS SLAMET SUPRIYONO BIN MARKUAT pada Hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan raya jurusan cemorosewu - sarangan tepatnya di atas tikungan LGF (Lawu Green Forest) masuk Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 29 bulan November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengemudikan mobil Elf Nopol AG 7372 Y yang ditumpangi 9 (sembilan) orang berangkat dari trenggalek melewati wonogiri dengan tujuan mengikuti acara seni jaranan di desa banjarsari Solo.
- Bahwa Terdakwa bersama rombongan tiba di daerah banjarsari solo kurang lebih pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat menurunkan penumpang serta barang, selanjutnya rombongan mempersiapkan diri untuk acara seni jaranan yang dimulai pukul 22.00 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB.
- Bahwa setelah acara tersebut selesai sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat dan rombongan kembali ke kendaraan roda 4 (empat) mobil Elf Nopol AG 7372 Y yang dikemudikan Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat untuk pulang kembali ke Treenggalek melewati jalur Cemorosewu- Sarangan.
- Selanjutnya sesampainya di jalan raya jurusan cemorosewu – sarangan tepatnya di atas tikungan LGF (Lawu Green Forest) masuk kel. Sarangan kec. Plaosan kab magetan Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat karena merasa lelah dan mengantuk mengakibatkan Terdakwa tidak fokus dan kehilangan kendali kemudian terdengar suara benturan di samping kiri kendaraan menabrak sambungan pembatas jalan sebelah kiri dari arah atas dan mengakibatkan kendaraan miring ke kiri serta terseret sejauh kurang lebih 5 (lima) meter. Setelah kejadian tersebut terdakwa beserta para penumpang monil Elf AG 7372 Y segera dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
- Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam masuk porseneling 2 (dua), dimana arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan penerangan yang cukup.
- Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan roda 4 (empat) yaitu Isuzu Elf No pol AG 7372 Y milik saksi Saksi Ilham Wahyu Budiono dan 1 (satu) orang korban luka ringan yaitu :
- Saksi Darwin Rio Wijanarko Luka Ringan berdasarkan resume medis nomor : 392976 tanggal 30 November 2025 dengan diagnosa akhir : Patah tulang tertutup angkel kanan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------
DAN
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa AGUS SLAMET SUPRIYONO BIN MARKUAT pada Hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan raya jurusan cemorosewu - sarangan tepatnya di atas tikungan LGF (Lawu Green Forest) masuk Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 29 bulan November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengemudikan mobil Elf Nopol AG 7372 Y yang ditumpangi 9 (sembilan) orang berangkat dari trenggalek melewati wonogiri dengan tujuan mengikuti acara seni jaranan di desa banjarsari Solo.
- Bahwa Terdakwa bersama rombongan tiba di daerah banjarsari solo kurang lebih pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat menurunkan penumpang serta barang, selanjutnya rombongan mempersiapkan diri untuk acara seni jaranan yang dimulai pukul 22.00 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB.
- Bahwa setelah acara tersebut selesai sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat dan rombongan kembali ke kendaraan roda 4 (empat) mobil Elf Nopol AG 7372 Y yang dikemudikan Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat untuk pulang kembali ke Treenggalek melewati jalur Cemorosewu- Sarangan.
- Selanjutnya sesampainya di jalan raya jurusan cemorosewu – sarangan tepatnya di atas tikungan LGF (Lawu Green Forest) masuk kel. Sarangan kec. Plaosan kab magetan Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat karena merasa lelah dan mengantuk mengakibatkan Terdakwa tidak fokus dan kehilangan kendali kemudian terdengar suara benturan di samping kiri kendaraan menabrak sambungan pembatas jalan sebelah kiri dari arah atas dan mengakibatkan kendaraan miring ke kiri serta terseret sejauh kurang lebih 5 (lima) meter. Setelah kejadian tersebut terdakwa beserta para penumpang monil Elf AG 7372 Y segera dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
- Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam masuk porseneling 2 (dua), dimana arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan penerangan yang cukup.
- Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa Agus Slamet Supriyono Bin Markuat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan roda 4 (empat) yaitu Isuzu Elf No pol AG 7372 Y milik saksi Saksi Ilham Wahyu Budiono.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------- |