Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis SLAMET lahir di Magetan pada tanggal 20 Oktober 1973 pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Nikah Pemohon dirubah menjadi SLAMET SASONGKO lahir di Magetan pada tanggal 20 Oktober 1973 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Ijazah SD, SMP, SMA anak Pemohon.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|