| Dakwaan |
Bahwa telah terjadi peristiwa pencurian 1 (satu) buah mikrofon di Mushola Al Hikmah pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB yang beralamat di Dusun Jaranan RT 004/RW 002 Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan dengan cara Terdakwa menggunakan (satu) unit sepeda motor Yamaha Vicson warna merah No.Pol. AE 2974 HE dan memarkir sepeda motor tersebut di halaman mushola kemudian masuk ke dalam mushola melalui pintu Selatan setelah Terdakwa selesai sholat dhuha, Terdakwa mengambil mikrofon dan memasukkan ke dalam tas warna hitam milik Terdakwa. Akibat kejadian tersebut, jamaah Mushola Al Hikmah mengalami kerugian sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) |