Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Mgt 1.Yudhita Ramadan, S.H
2.FAJAR NURHESDI, S.H.
1.ALFIAN CAHYO NUGROHO Bin Alm MUHAMAD HUSEIN
2.IQBAL DWI ARIYANTO Bin KRIS PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1019/M.5.32/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhita Ramadan, S.H
2FAJAR NURHESDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN CAHYO NUGROHO Bin Alm MUHAMAD HUSEIN[Penahanan]
2IQBAL DWI ARIYANTO Bin KRIS PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--- Bahwa  terdakwa 1 ALFIAN CAHYO NUGROHO Bin (Alm) MUHAMAD HUSEIN dan terdakwa 2 IQBAL DWI ARIYANTO Bin KRIS PURWANTO pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat di area dalam PG. Poerwodadi yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “Mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada terdakwa 1 dan terdakwa 2 bertemu dirumah terdakwa 1 yang dimana terdakwa 2 juga tinggal di rumah terdakwa 1 kemudian mereka berniat untuk melakukan pencurian, Setelah itu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk melakukan survey atau mencari target untuk mengambil barang yang ada di pos depan pabrik gula (PG Poewodadi) yang terletak di Desa Palem Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan. Kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 sepakat untuk mengambil barang-barang ditempat tersebut, selanjutnya para terdakwa pulang kerumah mereka terlebih dahulu, lalu sekira pukul 18.00 WIB para terdakwa berangkat menuju tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi AE 6144 GO warna putih Nomor Rangka : MH1JFD220DK444962 Nomor Mesin : JFD2E2441237 milik keluarga terdakwa 1 dengan posisi berboncengan dimana sepeda motor tersebut dikendarai oleh terdakwa 1 yang duduk didepan dan membonceng terdakwa 2, setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa 1 memarkirkan sepeda motor di depan warung kosong, selanjutnya terdakwa 2 masuk ke dalam melalui pagar besi dan kawat yang ada lubangnya sekira badan masuk untuk menuju pos istirahat karyawan tersebut yang tidak jauh dari pagar tempat terdakwa masuk, kemudian tanpa seizin/sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban atas nama Puguh Jatmiko dan saksi korban atas nama Siswanto Terdakwa 2 langsung mengambil 2 (dua) tas warna abu-abu dan hitam yang tergantung di besi yang menempel dibesi yang menempel ditembok pos dengan menggunakan kedua tangan terdakwa 2, setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian terdakwa 2 keluar melalui jalan tempat terdakwa 2 masuk, sedangkan terdakwa 1 berada di luar pagar bertugas untuk mengawasi sekitar dan berjaga-jaga. Setelah terdakwa 2 sampai di depan tempat terdakwa 1 menunggu kemudian para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju SDN Pelem Desa Pelem Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan dan menuju ke belakang SD tersebut, lalu para terdakwa membuka kedua tas hasil curian tersebut dimana tas warna abu-abu berisi 1 (satu) buah HP Realmi C15 dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah milik saksi korban atas nama Puguh Jatmiko dan tas warna hitam berisi 1 (satu) buah dompet hitam berisikan uang tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), SIM C, KTP, STNK An. SISWANTO dan 1 (satu) buah HP merk VIVO 1808 warna hitam milik saksi korban atas nama Siswanto. Kemudian uang tersebut mereka bagi dua, dimana uang hasil curian tersebut sebagian telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluannya, sedangkan 2 (dua) HP tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa 2.

Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban  atas nama Puguh Jatmiko mengalami kerugian uang sebesar Rp. 50.000,-  (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Realmi C15 warna camar perak dengan kisaran nilai keseluruhannya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi korban atas nama Siswanto mengalami kerugian uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan barang berupa 1 (satu) buah dompet hitam berisikan uang tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), SIM C, KTP, STNK An. SISWANTO dan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1808 warna hitam dengan kisaran nilai keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya