Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Bth/2016/PN Mgt | SINEM | SUMIRAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Bth/2016/PN Mgt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00185, luas 481 m2, surat ukur Nomor : 251/Sukowidi/2004 tanggal 09 Pebruari 2004 atas nama SINEM yang terletak di Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan batas-batas Sebelah Selatan : Jalan, Sebelah Utara : Tanah milik Sukir, Sebelah Timur : Jalan, Sebelah Barat : Tanah milik Cikrak;
4. Memerintahkan untuk mengangkat Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016 atas sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00185, luas 481 m2, surat ukur Nomor : 251/Sukowidi/2004 tanggal 09 Pebruari 2004 atas nama SINEM yang tercantum dalam petitum diatas;
5. Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri di Magetan berpendapat lain, maka: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |