Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Mgt | Youngky Yudho Pramono | 1.Sekretaris Desa Temenggungan 2.Hj. Aminah 3.AGUS SAPUTRO 4.YUNIA FITRIASTUTI, ST. 5.TRI OKTIVIANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Mgt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | --------------------------------------------------------------------------------------------- PRIMER : ------------------------------------------------------------------------------- - Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan; ------ - Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan, kepada Ahli Waris Almarhum MIRAN (Penghibah); ------------------------------------- - Menyatakan hukumnya bahwa tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan, dan melakukan pembatan hibah secara sepihak; - Menghukum tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan kepada Penggugat, untuk melanjutkan Proses Pemecahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan tersebut sebagaimana mestinya, untuk mengukuhkan status tanah obyek gugatan menjadi atas nama penggugat; ---------------------------------------- - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada penggugat sekurang-kurangnya Rp. 275.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah bunga bank selama 15 tahun dengan P.A. 8% per tahun, sehingga secara Rate Flat adalah sebesar 120% dari Pokok Pinjaman yaitu sebesar Rp. 330.000.000,00 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil yang besarnya sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah); --------------------------------- - Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara, dalam perkara ini; SUBSIDER : ---------------------------------------------------------------------------- Bila Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono); ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |