Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Mgt KUSRINI 1.SUNOTO WIDODO
2.YAYUK SUMINAH
3.KUSWINARDI
4.SUNARTI CONDROWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSRINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.KUSRINI
Tergugat
NoNama
1SUNOTO WIDODO
2YAYUK SUMINAH
3KUSWINARDI
4SUNARTI CONDROWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARTONO, SH., MHSUNOTO WIDODO
2SUMARTONO, SH., MHYAYUK SUMINAH
3RYAN SATRYA PRAYOGA, SHKUSWINARDI
4RYAN SATRYA PRAYOGA, SHSUNARTI CONDROWATI
Turut Tergugat
NoNama
1AGUNG RIDWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan;
  3. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Sidik dengan Rameli terhadap obyek sengketa , pada tanggal 16 Mei 1980 .
  4. Menyatakan obyek sengketa menjadi hak milik dari Penggugat dan Turut Tergugat selaku ahli waris dari Rameli (almarhum).
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I , Tergugat II, Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  6. Menyatakan segaa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV adalah batal demi hukum;
  7. Menyatakan sertifikat No 2531/  desa Penekan Kecamatan Penekan Kabupaten magetan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong, apabila perlu dengan bantuan Pengadilan.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil sesuai dengan rasa keadilan .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak