Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Mgt BUDI SUTJIPTO MUKTI ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SUTJIPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU EDI HARTONO, S.HBUDI SUTJIPTO
Tergugat
NoNama
1MUKTI ALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.MH.MUKTI ALI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan dengan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Tanah Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik  Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO.
3.    Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT menempati Tanah Bangunan Rumah   Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO tanpa seijin dari PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang ditimbulkannya  sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai akhibat menempati Tanah Bangunan Rumah   Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO. tanpa seijin dari PENGGUGAT selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut. 
5.    Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan serta pergi meninggalkan Tanah Bangunan Rumah   Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor Identitas Bidang NIB 12.22.000020371.0 seluas : 374 meter persegi, terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atas nama ; BUDI SUTJIPTO.
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo.
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak