| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Mgt | WAWAN WANDOYO | Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Mgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat di Jl. Raya Maospati - Magetan No.Km. 4, Turus, Purwosari, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa buku tabungan dan bilyet yang diterbitkan oleh Penggugat berlaku sebagai perjanjian antara Penggugat dan anggota KSPP Syariah MSI adalah sah menurut hukum; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan anggota KSPP Syariah MSI adalah hubungan hukum perdata; 5. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila terjadi permasalahan hukum wanprestasi antara Penggugat dengan anggota KSPP Syariah MSI maka hukum yang digunakan adalah hukum Perdata dan hukum acara perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Magetan; 6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan proses hukum pidana kepada Penggugat dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, mengeluarkan dan membebaskan Penggugat dari tahanan demi hukum serta mengembalikan barang-barang Penggugat yang disita oleh Tergugat; 7. Menetapkan sebagai hukum bahwa proses pidana kepada Penggugat wajib dihentikan oleh Tergugat berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 43.000.000.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 43.000.000.000,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan; 11. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun; 12. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat: 13. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini. Atau |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
