Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H DHANI ANGGARA Alias GEMBUR Alias BURNOK Bin SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1547/M.5.32/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI ANGGARA Alias GEMBUR Alias BURNOK Bin SUYONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DHANI ANGGARA alias GEMBUR alias BURNOK Bin SUYONO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi LINDA DWI APRILLIANI yang terletak di Jalan Raya Solo-Maospati, RT.001/RW.001, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarng ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa bersama teman-temannya meminum minuman keras di Cafe Virgo yang terletak di Maospati, kemudian sekira pukul 02.15 pada saat Terdakwa sedang perjalanan pulang mengendarai sepeda motor miliknya dalam pengaruh minuman keras kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendatangi rumah Saksi LINDA DWI APRILLIANI dengan maksud mengajak Saksi LINDA DWI APRILLIANI melakukan hubungan badan karena Terdakwa ada rasa atau ketertarikan kepada Saksi LINDA DWI APRILLIANI.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 Terdakwa tiba di depan rumah Saksi LINDA DWI APRILLIANI dan melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang lalu mengintip ke kamar tengah dan mengetahui bahwa Saksi LINDA DWI APRILLIANI sedang tidur seorang diri. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah, mematikan lampu ruangan dan saat Saksi LINDA DWI APRILLIANI terbangun, selanjutnya Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi LINDA DWI APRILLIANI menarik tanktop Saksi LINDA DWI APRILLIANI hingga bagian payudaranya terbuka lalu menghisap puting payudara sebelah kanan Saksi LINDA DWI APRILLIANI. Kemudian Saksi LINDA DWI APRILLIANI melakukan perlawanan dengan cara memukul, mencakar wajah Terdakwa, serta berteriak meminta tolong. Karena takut diketahui orang lain Terdakwa melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang dan langsung menaiki sepeda motor karena dikejar Saksi LINDA DWI APRILLIANI dengan menarik kaos yang Terdakwa gunakan sampai robek.
  • Bahwa setelah Terdakwa melarikan diri, Saksi LINDA DWI APRILLIANI mengejar pelaku ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor, lalu sesampainya di jalan depan gereja Santo Paulus Saksi LINDA DWI APRILLIANI menemukan dan mengambil robekan baju milik Terdakwa. Kemudian Saksi LINDA DWI APRILLIANI melanjutkan mencari Terdakwa ke jalan desa-desa namun tidak ketemu.
  • Bahwa setelah Saksi LINDA DWI APRILLIANI tidak dapat menemukan Terdakwa, Saksi LINDA DWI APRILLIANI meminta tolong kepada Saksi GOBET DODY ISWAHYUDI selaku satpam garasi bus STJ yang berada tidak jauh dari TKP untuk mencari Terdakwa dan mengantarkan Saksi LINDA DWI APRILLIANI membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati. Namun karena Saksi GOBET DODY ISWAHYUDI sedang bekerja sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi kerja, selanjutnya pada sekira pukul 04.30 WIB Saksi LINDA DWI APRILLIANI meminta tolong kepada Saksi ISTU PUJIONO selaku bapak mertua Saksi LINDA DWI APRILLIANI untuk membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anggota Polsek Maospati di kediamannya, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Maospati, serta mengakui seluruh perbuatannya.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut, Saksi Linda Dwi Aprilliani mengalami trauma, rasa takut, serta luka lecet pada lutut sebelah kiri akibat terjatuh saat mengejar Terdakwa. Hal tersebut dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor 400.07/096/403.103.16/2025 tanggal 27 Agustus 2025.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DHANI ANGGARA alias GEMBUR alias BURNOK Bin SUYONO apada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi LINDA DWI APRILLIANI yang terletak di Jalan Raya Solo-Maospati, RT.001/RW.001, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa bersama teman-temannya meminum minuman keras di Cafe Virgo yang terletak di Maospati, kemudian sekira pukul 02.15 pada saat Terdakwa sedang perjalanan pulang mengendarai sepeda motor miliknya dalam pengaruh minuman keras kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendatangi rumah Saksi LINDA DWI APRILLIANI dengan maksud mengajak Saksi LINDA DWI APRILLIANI melakukan hubungan badan karena Terdakwa ada rasa atau ketertarikan kepada Saksi LINDA DWI APRILLIANI.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 Terdakwa tiba di depan rumah Saksi LINDA DWI APRILLIANI dan melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang lalu mengintip ke kamar tengah dan mengetahui bahwa Saksi LINDA DWI APRILLIANI sedang tidur seorang diri. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah, mematikan lampu ruangan dan saat Saksi LINDA DWI APRILLIANI terbangun, selanjutnya Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi LINDA DWI APRILLIANI menarik tanktop Saksi LINDA DWI APRILLIANI hingga bagian payudaranya terbuka lalu menghisap puting payudara sebelah kanan Saksi LINDA DWI APRILLIANI. Kemudian Saksi LINDA DWI APRILLIANI melakukan perlawanan dengan cara memukul, mencakar wajah Terdakwa, serta berteriak meminta tolong. Karena takut diketahui orang lain Terdakwa melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang dan langsung menaiki sepeda motor karena dikejar Saksi LINDA DWI APRILLIANI dengan menarik kaos yang Terdakwa gunakan sampai robek.
  • Bahwa setelah Terdakwa melarikan diri, Saksi LINDA DWI APRILLIANI mengejar pelaku ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor, lalu sesampainya di jalan depan gereja Santo Paulus Saksi LINDA DWI APRILLIANI menemukan dan mengambil robekan baju milik Terdakwa. Kemudian Saksi LINDA DWI APRILLIANI melanjutkan mencari Terdakwa ke jalan desa-desa namun tidak ketemu.
  • Bahwa setelah Saksi LINDA DWI APRILLIANI tidak dapat menemukan Terdakwa, Saksi LINDA DWI APRILLIANI meminta tolong kepada Saksi GOBET DODY ISWAHYUDI selaku satpam garasi bus STJ yang berada tidak jauh dari TKP untuk mencari Terdakwa dan mengantarkan Saksi LINDA DWI APRILLIANI membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati. Namun karena Saksi GOBET DODY ISWAHYUDI sedang bekerja sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi kerja, selanjutnya pada sekira pukul 04.30 WIB Saksi LINDA DWI APRILLIANI meminta tolong kepada Saksi ISTU PUJIONO selaku bapak mertua Saksi LINDA DWI APRILLIANI untuk membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anggota Polsek Maospati di kediamannya, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Maospati, serta mengakui seluruh perbuatannya.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut, Saksi Linda Dwi Aprilliani mengalami trauma, rasa takut, serta luka lecet pada lutut sebelah kiri akibat terjatuh saat mengejar Terdakwa. Hal tersebut dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor 400.07/096/403.103.16/2025 tanggal 27 Agustus 2025.

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa DHANI ANGGARA alias GEMBUR alias BURNOK Bin SUYONO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi LINDA DWI APRILLIANI yang terletak di Jalan Raya Solo-Maospati, RT.001/RW.001, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Mencoba dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa bersama teman-temannya meminum minuman keras di Cafe Virgo yang terletak di Maospati, kemudian sekira pukul 02.15 pada saat Terdakwa sedang perjalanan pulang mengendarai sepeda motor miliknya dalam pengaruh minuman keras kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendatangi rumah Saksi LINDA DWI APRILLIANI dengan maksud mengajak Saksi LINDA DWI APRILLIANI melakukan hubungan badan karena Terdakwa ada rasa atau ketertarikan kepada Saksi LINDA DWI APRILLIANI.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 Terdakwa tiba di depan rumah Saksi LINDA DWI APRILLIANI dan melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang lalu mengintip ke kamar tengah dan mengetahui bahwa Saksi LINDA DWI APRILLIANI sedang tidur seorang diri. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah, mematikan lampu ruangan dan saat Saksi LINDA DWI APRILLIANI terbangun, selanjutnya Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi LINDA DWI APRILLIANI menarik tanktop Saksi LINDA DWI APRILLIANI hingga bagian payudaranya terbuka lalu menghisap puting payudara sebelah kanan Saksi LINDA DWI APRILLIANI. Kemudian Saksi LINDA DWI APRILLIANI melakukan perlawanan dengan cara memukul, mencakar wajah Terdakwa, serta berteriak meminta tolong. Karena takut diketahui orang lain Terdakwa melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang dan langsung menaiki sepeda motor karena dikejar Saksi LINDA DWI APRILLIANI dengan menarik kaos yang Terdakwa gunakan sampai robek.
  • Bahwa setelah Terdakwa melarikan diri, Saksi LINDA DWI APRILLIANI mengejar pelaku ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor, lalu sesampainya di jalan depan gereja Santo Paulus Saksi LINDA DWI APRILLIANI menemukan dan mengambil robekan baju milik Terdakwa. Kemudian Saksi LINDA DWI APRILLIANI melanjutkan mencari Terdakwa ke jalan desa-desa namun tidak ketemu.
  • Bahwa setelah Saksi LINDA DWI APRILLIANI tidak dapat menemukan Terdakwa, Saksi LINDA DWI APRILLIANI meminta tolong kepada Saksi GOBET DODY ISWAHYUDI selaku satpam garasi bus STJ yang berada tidak jauh dari TKP untuk mencari Terdakwa dan mengantarkan Saksi LINDA DWI APRILLIANI membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati. Namun karena Saksi GOBET DODY ISWAHYUDI sedang bekerja sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi kerja, selanjutnya pada sekira pukul 04.30 WIB Saksi LINDA DWI APRILLIANI meminta tolong kepada Saksi ISTU PUJIONO selaku bapak mertua Saksi LINDA DWI APRILLIANI untuk membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anggota Polsek Maospati di kediamannya, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Maospati, serta mengakui seluruh perbuatannya.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut, Saksi Linda Dwi Aprilliani mengalami trauma, rasa takut, serta luka lecet pada lutut sebelah kiri akibat terjatuh saat mengejar Terdakwa. Hal tersebut dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor 400.07/096/403.103.16/2025 tanggal 27 Agustus 2025.
Pihak Dipublikasikan Ya