Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Mgt ISKANDAR 1.Kapolsek Takeran Polres Magetan
2.Kapolres Magetan
3.KAPOLDA Jawa Timur
4.KAPOLRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat 120/SK Pid/2019/PN.Mgt
Pemohon
NoNama
1ISKANDAR
Termohon
NoNama
1Kapolsek Takeran Polres Magetan
2Kapolres Magetan
3KAPOLDA Jawa Timur
4KAPOLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada Rabo, tanggal 9 Oktober 2019, betapa binggung dan sedih ketika mendengar anak Pemohon yang bernama AKHMAD MUSTAKIM ditang-kap 4 (empat) orang laki-laki yang mengaku sebagai polisi, sekitar jam 10.00 WIB. Kata cucu Pemohon empat orang itu tampak gagu dan tidak suka banyak bicara, orang itu justru menyuruh bapaknya bicara dengan orang per telephone yang mengaku sebagai pak Suyatno. Setelah selesai bicara, orang-orang itu kemudian membawa bapaknya pergi dari rumah besan Pemohon…. Mendengar cerita cucu Pemohon seketika itu air mata Pemohon langsung menetes, masak sih orang yang mengaku sebagai polisi nampak bodoh dan kejam dihadapan anak kecil serta langsung pergi begitu saja. Itu pasti bukan polisi. Susah memba-yangkan apa yang terjadi terhadap cucu Pemohon, seperti nampak ketakutan dan traumatis atas penakapan ayahnya (AKHMAD MUSTAKIM). Dan arti dari penuturan tersebut adalah polisi yang tanpa menunjukan selembar tulisan apa pun sebagai jati dirinya kalau benar-benar polisi; ---------------------------------

 

  1. Bahwa masih pada hari yang sama sekitar habis sholat Maghrib atau jam 17.30 malam, menantu Pemohon atau isteri AKHMAD MUSTAKIM, yang bernama SUPINI disuru mencari tahu keberadaan suaminya. Baru sekitar habis sholat Isya (+ jam 19.00 WIB), Pemohon dapat kabar kalau anaknya ternyata dibawah oleh polisi beneran, yaitu anak buah Termohon. Jadi agak sedikit lega kalau AKHMAD MUSTAKIM ternyata dibawah oleh empat orang anggota Polsek Takeran, bukan polisi abal-abal; ---------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa ternyata polisi yang datang ke rumah cucu Pemohon, tidak gagu dan banyak bicara, terutama yang menyangkut kewajiban AKHMAD MUSTAKIM kepada SUYATNO (Pelapor), yakni kewajiban membayar hutang sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), bahkan ketika isteri AKHMAD MUSTAKIM menawar ‘tidak boleh kurang ta pak?’ Lalu dengan tangkas dan tanpa persetujuan Suyatno, polisi menjawab ‘Ya sudah bayar saja Rp. 35.000.000,-  yang Rp. 3.000.000,- buat jajan anakmu.’ Begitulah wajah seorang polisi bila sedang menyamar sebagai tukang tagih (debtcolector) yang baik dan juga mewanti-wanti ‘Besuk pagi saya tunggu di sini’; -----------------------------

 

  1. Bahwa ketika menantu Pemohon tidak bisa memenuhi permintaan polisi dan menantu hanya sanggup menyediakan Rp. 19.000.000,-  Polisi tetap pada kepu-tusannya, tidak mau kalau tidak Rp. 35.000.000,-  Bahkan ketika hari berikutnya anak menantu menawar Rp. 25.000.000,-  Polisi tetap pada pendirianya dan setelah itu Polisi memberikan tembusan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN tanggal 9 Oktober 2019 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN tanggal 10 Oktober 2019. Mungkin maksud Termohon perundingan masalah dana sudah berakhir dan surat-surat diberikan agak terlambat karena perundingan dengan hasil nol besar; ----------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa yang agak mengecewakan dari Termohon adalah kesembronohan dan menggampangkan persoalan dalam penanganan perkara yang menyangkut orang kecil yang tidak tahu hukum, sebagai contoh adalah surat perintah penangkapan harusnya diberikan kepada keluarganya segera seketika dilakukan penangkapan dan penahanan (pasal 18 ayat (3) KUHAP dan pasal 21 ayat (3) KUHAP); -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa penanganan perkara pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP oleh Termohon penuh ketidakhati-hatian dan ceroboh serta sembrono. Bagaimana tindakan seseorang dapat menipu dan menggelapkan jika tanpa memeriksa pelapor, saksi-saksi, bukti-bukti apa saja yang diajukan dan apa sudah dilakukan GELAR PERKARA sehingga dapat disimpulkan ada tidaknya unsur pidana? Kalau Termohon adalah polisi yang cerdas tentu memahami semua hal tersebut di atas sudah diatur didalam PERKAP NO. 14 TAHUN 2012 & PERKABA NO. 3 TAHUN 2014. (atau barangkali Termohon ingin tahu apa itu PERKAP = Peraturan Kapolri, sedangkan PERKABA = Peraturan Kepala Bareskrim. Ini harusnya Termohon sudah hapal diluar perkara); --------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/5/X/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 9 Oktober 2019, bertanggal sama persis dengan laporan polisi Nomor : LP/32/X/RES.1.11/2019/JATIM/RESMAGETAN/SEKTAKERAN, pertanyaannya adalah sudahkah semua proses pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, bukti-bukti dan kesimpulan melalui gelar perkara apakah sudah dilakukan oleh Termohon? Mengingat pada tanggal sama, jam 10.00 WIB pagi sudah ditangkap calon Tersangkanya (AKHMAD MUSTAKIM)? --------------------------------------------

 

  1. Bahwa rupanya Kejaksaan Negeri Magetan mungkin sama saja dengan Termohon, yakni tidak cerdas dan ceroboh, kalau boleh kita menggunakan istilah ROCKY GERUNG adalah DUNGU. Kedunguan rupanya telah menjangkiti pihak Kejaksaan Negeri Magetan, bayangkan dalam tembusan Surat Perpan-jangan Penahanan Nomor : B-100/M.5.32/KPP.1/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019, terdapat kesalahan fatal, yang mana tersangka (AKHMAD MUSTAKIM) yang tidak ditahan didalam Rutan Magetan menjadi pihak yang juga dikirimi tembusan. Jadi semua serba salah kalau penanganan perkara Akhmad Mustakim dari awal sudah salah dan melawan hukum (pasal 18 ayat (3) KUHAP dan pasal 21 ayat (3) KUHAP); -----------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada dasarnya ini adalah hubungan perdata antara AKHMAD MUSTAKIM dengan SUYATNO (Pelapor), yang mana mulanya hubungan tersebut terjadi antara seorang suplayer (anak buah perusahaan asbes) dengan sebuah toko bahan bangunan (Suyatno) yang begitu akrab. Setahun kemudian Suyano menawari permodalan untuk membuka semacam punya dirinya, asal ada tempat untuk berjualan. Akhirnya Akhmad Mustakim menyanggupi untuk memdirikan tempat semacam toko, yakni tempat sudah ada dan milik Pemohon sendiri, akhirnya dengan bersusa payah berdiri sebuah toko di Krowe Kec. Lembeyan Magetan.  Dan 4 April 2013, toko mulai resmi dibuka, berjualan bahan cat, pernis, tinner, amplas dll. semua barang tersebut berasal dari Suyatno. Ternyata sepi dari pembeli. Barang tersebut adalah barang yang susah lakunya. Dan hal itu disampaikan kepada Suyatno, ia menginginkan agar barang yang dijual cepat lakunya, akhirnya Akhmad Mustakim order barang seperti semen dll. Tapi sayang order barang yang cepat laku dijual, pembayaran dialihkan untuk membayar barang yang tidak laku dijual seperti cat, amplas dll., untuk menutupi harga barang yang laku dijual tidak bisa dilakukan dengan seketika, sementara mau order lagi dibebani harus sudah lunas barang yang laku itu. --- Pada akhir tahun 2014, Akhmad Mustakim memutuskan untuk tidak berjualan lagi alias tutup. Dan sisa barang di toko yang tidak cepat laku, seperti cat, amplas dll. menumpuk di toko. Akhirnya barang tersebut diambil oleh Suyatno pada tanggal 15 Januari 2015…. Dengan begitu berakhir sudah impian yang semulah indah, tapi pahit yang AKHMAD MUSTAKIM rasakan. ----------------------------

 

Bahwa persoalan tersebut dipikir sudah selesai dengan diambilnya semua barang dagangan yang tersisa (dan juga barang-barang dagangan miliknya),  antara AKHMAD MUSTAKIM dan SUYATNO seperti tidak terjadi apa-apa. Namun tiba-tiba datang empat orang polisi dari Polsek Takeran yang merupakan anak buah Termohon menangkap AKHMAD MUSTAKIM dan menahannya (tanggal 10 Oktober 2019). Lalu yang menjadi pertanyaan besarnya adalah kalau pun menjadi perkara pidana, perkara yang sudah lima tahun, tidakkah perlu untuk memintah keterangan terlebih dahulu kepada calon Tersangka secara baik-baik dengan memanggilnya. Bukan tiba-tiba harus ditangkap.  Maka perlu aknom polisi yang merusak citra POLRI seperti ini harusnya segera pecat atau diberhentikan secara tidak hormat;

Pihak Dipublikasikan Ya