Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung area PPU (Pasar Produk Unggulan) Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja didalam warung tersebut dan mengamankan Sdr. ALIP BIMANTARA yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo sebanyak 1 liter didalam botol bekas air mineral tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdr. ALIP BIMANTARA, Madiun 06 Maret 2000 (24 th), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, suku Jawa, alamat : Jl. Ki Ageng Turi RT 019 RW 005 Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut |