Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kutipan Akta Nikah, semula Wagino lahir di Magetan pada tanggal 08 April 1960 dirubah menjadi Muhadi Wagino lahir di Magetan pada tanggal 08 April 1960;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada pemohon membayar segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|