Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Mgt NUNUK SULISTYOWATI 1.Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
2.Kadiv Propam Mabes Polri
3.Pemerintah RI cq Presiden RI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUK SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHNUNUK SULISTYOWATI
Tergugat
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
2Kadiv Propam Mabes Polri
3Pemerintah RI cq Presiden RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I di Jl. Raya Maospati - Magetan No.Km. 4, Turus, Purwosari, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur

3.    Menetapkan sebagai hukum bahwa tugas dan wewenang Tergugat I sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 2002 dan UU No. 8 Tahun 1981 / KUHAP;
 
4.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Laporan Polisi model B terkait laporan tindak pidana tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atau 378 KUHP yang dilakukan oleh WAWAN W. Manajer KSPP Syariah MSI dengan TKP di Jalan Raya Driyorejo RT. 5 RW. 1 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan; 

5.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memproses secara hukum pidana terkait tindak pidana yang dialami oleh Penggugat dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada JPU Magetan setelah putusan dibacakan;

6.    Menyatakan bahwa, Tergugat I telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;

7.    Menyatakan bahwa, Tergugat II telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1367 KUH Perdata) dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;

8.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat I dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;

9.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 43.000.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.043.000.000,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;

10.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;

11.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat I tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat I mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

12.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses Tergugat I dan anggota Polri lainnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat untuk memproses secara kode etik sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;

13.    Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, KASATRESKRIM POLRES MAGETAN, mohon maaf kepada Ibu NUNUK SULISTYOWATI beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu karena tidak memproses laporannya dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti yang diperintahkan oleh UU; 

14.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

15.    Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak